Jawaban Nyeleneh, Polisi Segera Periksa Kejiwaan Pemeran Wanita Mesum di Halte

- 25 Januari 2021, 21:27 WIB
Polisi Segera Periksa Kejiwaan Pelaku Wanita Perbuatan Mesum di Halte SMKN 34
Polisi Segera Periksa Kejiwaan Pelaku Wanita Perbuatan Mesum di Halte SMKN 34 //PMJNews


Kenapa? Ya gak apa-apa. Emang kenapa?

ISU BOGOR - Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat segera memeriksa kejiwaan MA (21), pelaku wanita pada kasus tindak asusila di Halte SMKN 34 yang videonya viral di media sosial.

"Nanti kita periksakan ke rumah sakit untuk pemeriksaan kejiwaan," ujar Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin.

Pada saat MA diwawancarai oleh Ewo di depan wartawan, MA terlihat sangat santai dan menjawab tanpa ragu-ragu.

Baca Juga: Pemkot Bogor Perpanjang PSBBMK, Berikut 7 Poin Aktivitas yang Dibatasi

Baca Juga: Positif Corona di Bogor Bertambah 113 Kasus Dalam Sehari, Ini Tiga Langkah Bima Arya Antisipasi Lonjakan

Baca Juga: Pemerintah Sebut Vaksin Bukanlah Obat Corona

Ia merasa tidak bersalah karena telah melakukan perbuatan tidak senonoh di ruang publik yang terbuka di Jalan Kramat Raya.

Saat ditanyai motifnya melakukan tindak asusila itu ia pun malah membalikan pertanyaan polisi.
"Kenapa? Ya gak apa-apa. Emang kenapa?," kata MA dengan nada santai.

Saat ditanyai identitas pelaku pria yang melakukan tindak pidana asusila bersamanya, MA menjawab tidak mengetahui identitas pria itu. "Gak tau itu siapa," ujar MA.

Polisi akan terus mendalami identitas pelaku pria yang melakukan perbuatan tidak senonoh bersama MA itu.

Baca Juga: Mantan Pacar Rapper Iron Unggah Foto di Instagram Setelah Berita Kematian Buat Netizen Berspekulasi

Baca Juga: Polisi Rilis Pernyataan Lebih Lanjut Terkait Tewasnya Rapper Iron: Belum Diketahui Penyebab Kematian

Baca Juga: Gemar Berbelanja? Berikut 5 Tips Hemat Belanja Online

"Kami akan terus melakukan pemeriksaan, mohon doa agar pasangannya kita bisa melakukan penangkapan pasangannya," tegas Ewo.

MA melakukan tindakan asusila bersama satu orang pria di Halte SMKN 34. Kejadian itu sempat direkam oleh pengendara motor yang lewat dan viral di media sosial instagram.

Pengunggah video viral itu saat ini berstatus saksi untuk kasus tindak asusila MA dan pasangannya.

Terkait ancaman hukuman, MA terancam pasal 281 KUHP tentang tindak pidana asusila dengan jeratan pidana kurungan selama 2 tahun 8 bulan. ***

 

Editor: Chris Dale

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x