Maka dari itu, lanjut Nadiem, aturan yang mewajibkan hijab bagi non-muslim merupakan bentuk intoleransi atas keberagaman.
"Maka, sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau imbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah," ungkapnya.
Baca Juga: Sapa Siswa dan Guru di Bogor, Mendikbud Nadiem Sebut 4 Tantangan PJJ
Apalagi, kata Nadiem, jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik. Selain itu, Nadiem menekankan, setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir dan ekspresi sesuai dengan tingkat intelekualitas dan usianya di bawah bimbingan orangtua atau wali.
"Hal itu sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Kemudian, ia memaparkan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)," katanya.
Baca Juga: Mendikbud Nadiem Apresiasi Kreativitas PJJ Guru di Bogor
Menurutnya, dalam pasal itu diatur bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
Nadiem memastikan akan terus berupaya untuk mencegah praktik intoleransi di lingkungan sekolah.
Bahkan, dalam waktu dekat ia akan mengeluarkan surat edaran dan membuka hotline khusus pengaduan untuk menghindari terulangnya pelanggaran serupa.
Baca Juga: Tinjau PJJ di 5 Sekolah, Mendikbud Nadiem Makarim Minta Saran Guru Bogor Raya