Ternyata Hanya 7 Golongan Ini Saja yang Dapat Bikin dan Perpanjang SIM Gratis

- 6 Januari 2021, 15:24 WIB
Ilustrasi SIM
Ilustrasi SIM /Polresta Bogor

* Penyelenggaraan kegiatan sosialnya

* Penyelenggaraan kegiatan keagamaan

* Penyelenggaraan kegiatan kenegaraan

* Kondisi kahar atau keadaan di luar kemampuan wajib bayar

* Masyarakat tidak mampu

* Mahasiswa atau pelajar

* Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Tak hanya itu, dalam regulasi itu juga disebutkan layanan yang mendapatkan prioritas gratis, yakni penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor, penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor, penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor, mutasi kendaraan ke luar daerah, serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).***

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x