ISU BOGOR - Ternyata tak semua golongan masyarakat yang bisa mendapatkan pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis yang peraturannya belum lama ini diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) itu disebutkan ada 7 golongan yang mendapatkan layanan SIM gratis.
Dalam aturan itu disebutkan, ada 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Polri, diantaranya ialah pengujian untuk penerbitan SIM baru, perpanjangan SIM, pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi dan penerbitan STNK.
Aturan mengenai SIM gratis ini dikuatkan dalam pasal 7 ayat (1) yang berbunyi; "Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 persen (nol persen)."
Baca Juga: Jadwa SIM Keliling Desember 2020 di Bogor dan Persyaratannya, Masih Belum Bisa Beroperasi
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling di Bogor Kamis Desember 2020 dan Biayanya, Sementara Ditiadakan
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling di Bogor Desember 2020 Untuk Sementara Tak Beroperasi
Namun jika dibaca lagi secara menyeluruh, aturan tersebut tidak berlaku untuk semua golongan masyarakat. Dalam aturan itu, disebutkan ada klausul 'pertimbangan tertentu' sebagaimana tercantum dalam ayat di atas. Setidaknya, ada tujuh golongan yang dimaksud yakni: