Polisi Sanksi Pemeran Pria dalam Video Gisel Wajib Lapor

- 5 Januari 2021, 22:28 WIB
Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu (MYD), meminta maaf usai melakukan pemeriksaan di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu (MYD), meminta maaf usai melakukan pemeriksaan di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. /Antara/Fianda Sjofjan Rassat/Antara

ISU BOGOR - Penyidik Polda Metro Jaya menerapkan sanksi wajib lapor kepada Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu (MYD) yang menyandang status tersangka terkait perannya pada video asusila bersama artis Gisella Anastasia alias Gisel.

"Yang bersangkutan sementara ini dipulangkan, nanti kita buat wajib lapor yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus di Jakarta, Selasa, 5 Januari 2021.

Yusri mengatakan pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap MYD karena masih menunggu hasil pemeriksaan Gisel.

Baca Juga: Daftar 15 Kecamatan di Bogor dengan Kasus Positif Aktif Covid-19 Tertinggi per 5 Januari 2021

"Karena dari penyidik masih menunggu nanti hasil pemeriksaan dari saudari GA," tambahnya.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Gisel dan Yukinobu sebagai tersangka pada kasus video asusila yang beredar di media sosial.

Polda Metro Jaya awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gisel dan Yukinobu pada Senin, meski demikian hanya Yukinobu yang hadir.

Baca Juga: Pemerintah Australia Cemaskan Terpidana Terorisme Baasyir Bebas

Pria disapa Nobu itu tiba di Polda Metro Jaya, Senin pada pukul 10.30 WIB dan selesai diperiksa pukul 21.45 WIB.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x