Pembelajaran Tatap Muka Tidak Diwajibkan, Kemendikbud: Sifatnya Diperbolehkan

- 3 Januari 2021, 18:47 WIB
Ilustrasi pembelajaran tatap muka.
Ilustrasi pembelajaran tatap muka. /Antara Foto/Iggoy el Fitra/

ISU BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mempersilahkan masing-masing pemerintah daerah untuk menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) pada Januari 2021 ini.

Namun menurut Pelaksana Tugas (Plt) Sekretris Jenderal Kemendikbud Ainun Na'im kebijakan PTM itu sifatnya diperbolehkan tapi tidak diwajibkan.

"PTM sifatnya diperbolehkan tidak diwajibkan, sehingga keputusan akhir tetap ada di orang tua. Jika orang tua belum nyaman maka siswa dapat melanjutkan proses belajar dari rumah," ujar Ainun dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu 3 Desember 2020.

Baca Juga: Corona Melonjak, Pembelajaran Tatap Muka di Bogor Ditunda!

Baca Juga: BLT Rp1,8 Juta untuk Guru Honorer Kemendikbud Cair Besok

Menurutnya, pelaksanaan PTM di satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah daerah, kantor wilayah Kemenag provinsi, dan/atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai kewenangannya.

Pemberian izin PTM juga dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah provinsi/kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan/desa/kelurahan.

"Pemerintah daerah sebagai pihak yang paling memahami kebutuhan dan kapasitas wilayah masing-masing memiliki kewenangan penuh untuk mengambil kebijakan," ungkapnya.

Baca Juga: 4 Syarat Mendapatkan BLT Guru Honorer Kemendikbud yang Hari Ini

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x