Pembelajaran Tatap Muka Tidak Diwajibkan, Kemendikbud: Sifatnya Diperbolehkan

- 3 Januari 2021, 18:47 WIB
Ilustrasi pembelajaran tatap muka.
Ilustrasi pembelajaran tatap muka. /Antara Foto/Iggoy el Fitra/

Baca Juga: Info Terbaru Kuota Data Belajar Kemendikbud Oktober 2020, Cek kuota-belajar.kemdikbud

Ainun menjabarkan ada beberapa poin utama dalam SKB empat menteri tersebut. Pertama, keputusan membuka sekolah harus mendapat persetujuan dari pemerintah daerah.

"Tetapi juga dari pihak sekolah dan komite sekolah sebagai perwakilan orangtua murid," katanya.

Kedua, sekolah yang dibuka juga wajib memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan serta menerapkan protokol yang ketat.

Sebagai contoh, jumlah siswa yang hadir dalam satu sesi kelas hanya boleh 50 persen dan satuan pendidikan diminta memberlakukan rotasi.

Baca Juga: Heboh, Siswa Bunuh Diri Diduga karena Tugas Sekolah Online, KPAI Surati Kemendikbud

Baca Juga: Kuota Belajar Kemendikbud Masih Dibuka Pendaftarannya, Simak Cara Mendapatkannya

Lebih lanjut Ainun mengatakan, dua prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi tetap harus dijunjung.

Pertama, memastikan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai prioritas utama.

Selain itu, lanjut dia, harus memperhatikan tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial seluruh insan pendidikan.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah