Media Malaysia Soroti Kasus Video Penghinaan Lagu Indonesia Raya

- 28 Desember 2020, 15:50 WIB
Salah satu media online ternama di Malaysia yakni Malaysia Kini tentang kasus video penghinaan Lagu Indonesia Raya, Senin 28 Desember 2020.*
Salah satu media online ternama di Malaysia yakni Malaysia Kini tentang kasus video penghinaan Lagu Indonesia Raya, Senin 28 Desember 2020.* /Tangkapan layar media online Malaysia Kini.

ISU BOGOR - Sejumlah media Malaysia ikut menyoroti kasus video penghinaan lagu Indonesia Raya. Video yang diduga diunggah oleh warga Malaysia itu menuai reaksi keras dari Indonesia.

Berdasarkan pantauan, ada dua media online Malaysia yang menyoroti kasus penghinaan Lagu Indonesia Raya, diantaranya Berita Harian dan Malaysia Kini.

Berita Harian membuat artikel kasus penghinaan lagu Indonesia Raya ini dengan judul "PDRM siasat hina lagu kebangsaan Indonesia", sedangkan Malaysia Kini "Malaysia strongly condemns video insulting Indonesia", pada Senin 28 Desemeber 2020.

Baca Juga: Lonjakan Covid-19, Malaysia Larang Masuk Kunjungan Jangka Panjang dari Indonesia

Dalam artikel Berita Harian mewawancarai Kepala Kepolisian Diraja Malayasi Inspektur Jenderal Polisi Tan Sri Abdul Hamid Bador.

Media online ternama di Malayasia ini membuat laporan polisi Kerajaan Malaysia (PDRM) sedang melakukan penyelidikan atas video yang menampilkan lirik lagu kebangsaan Indonesia yang diedit untuk tujuan menghina negara.

Tangkapan layar salah satu media Malayasi Berita Harian yang menyoroti kasus video penghinaan lagu Indonesia Raya, Senin 28 Desember 2020.*
Tangkapan layar salah satu media Malayasi Berita Harian yang menyoroti kasus video penghinaan lagu Indonesia Raya, Senin 28 Desember 2020.*

Inspektur Jenderal Polisi Tan Sri Abdul Hamid Bador mengatakan, penyidikan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Rahasia (USJT) Badan Reserse Kriminal, Bukit Aman bersama Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC).

“Kami tidak akan berkompromi dengan oknum yang tidak bertanggung jawab, tindakan tegas akan dilakukan sesuai hukum,” ujarnya sebagaimana dilansir berita harian, salah satu media online Malaysia, Senin 28 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: Berita Harian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x