Virus Baru Corona, Pemerintah Cegah WNA Inggris Masuk Indonesia dan Kunjungan Eropa Diperketat

- 27 Desember 2020, 09:12 WIB
Ilustrasi varian virus baru di Inggris
Ilustrasi varian virus baru di Inggris /Arahkata/

ISU BOGOR - Pemerintah Indonesia melarang Warga Negara Asing (WNA) dari Inggris memasuki wilayah Indonesia menyusul ditemukannya varian baru virus corona (SARS-Cov-2) di South Wales Inggris.

Dalam Surat Edaran Nomor 3/2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease, disebutkan:

"Pelaku perjalanan WNA dari Inggris yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, tidak dapat memasuki Indonesia".

Baca Juga: Mulai Kamis Besok, Jepang Larang Penerbangan Inggris

Baca Juga: Virus Corona Jenis Baru, Ancam Keluar Masuk Inggris

Sementara WNA dan WNI pelaku perjalanan dari Eropa dan Australia harus menunjukkan hasil negatif rapid test PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan, dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan di Indonesia.

Peraturan ini diberlakukan karena di Eropa dan Australia terjadi peningkatan kasus Covid-19 sehingga diperlukan ketentuan khusus tambahan.

WNI dari Inggris boleh memasuki wilayah Indonesia selama menunjukkan hasil negatif rapid test PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan, dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan di Indonesia (sama dengan ketentuan WNA dari Eropa dan Australia).

Baca Juga: Pelaku Mesum Sesama Jenis di Wisma Atlet Ditangkap dan Diproses Polisi

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x