Kemudian, Kapolri juga harus memastikan bahwa tidak ada upaya tekanan dan ancaman baik secara fisik maupun psikis terhadap korban yang bertujuan untuk menghentikan proses hukum dan akuntabilitas internal Polri.
Baca Juga: Mahfud MD Tanggapi Santai Kejadian Demo di Rumah Ibunda: Tak Mau Lapor karena Itu Tugas Polisi
Baca Juga: Beredar Video Aksi Teror Penembakan di Prancis
Baca Juga: Polisi : Sudah Diintai, Pelaku Penembakan Kelapa Gading Hafal Aktivitas Korban
"Propam Polri harus melakukan pemeriksaan dan audit senjata api dan amunisi secara berkala yang digunakan oleh anggota kepolisian yang terlibat dalam proses pembuntutan tersebut," katanya.
Selain itu, Komnas HAM dan Kompolnas secara independen harus melakukan pemantauan langsung dan mendalam terhadap peristiwa penembakan ini.
"Komnas HAM dan Kompolnas juga harus memastikan bahwa rekomendasi-rekomendasi yang dikeluarkan nantinya akan memiliki tekanan pada proses hukum yang berjalan serta memenuhi hak-hak dari korban penembakan," tuturnya.
Baca Juga: Presiden Trump Sesumbar Tidak Takut Terkait Aksi Penembakan di Gedung Putih
Baca Juga: Baku Tembak di Tol Cikampek, 6 Pengikut Habib Rizieq Tewas Ditembak Polisi
Baca Juga: Sadis, Warga Korsel Ditembak Mati Militer Korut Karena Dianggap Sebar Corona