Kemudian juga Ombudsman RI untuk melakukan investigasi terkait dengan dugaan maladministrasi dalam proses penyelidikan yang menyebabkan tewasnya 6 orang tersebut.
Fatia menyebutkan, peristiwa ini merupakan bentuk pelanggaran prinsip fair trial atau peradilan yang jujur dan adil terhadap masyarakat terkait penyelidikan dan penyidikan yang tidak dipenuhi oleh pihak Kepolisian.
Prinsip fair trial dalam peristiwa ini pun memuat tentang jaminan perlindungan hak asasi manusia, serta asas praduga tidak bersalah.
"Berdasarkan keterangan yang kami himpun, pihak kepolisian mengakui sedang melakukan pembuntutan yang berkaitan dengan proses penyelidikan. Di satu sisi, pihak FPI menyatakan bahwa keluarga Rizieq Shihab sedang melakukan perjalanan untuk pengajian rutin keluarga,"
"Di tengah perjalanan, dari kedua belah pihak menyampaikan keterangan yang berbeda atas tewasnya 6 orang tersebut. Kendati demikian, penembakan yang dilakukan terhadap 6 orang tidak dapat dibenarkan," tegasnya.***