Diborgol dan Kenakan Rompi Oranye, Menteri Sosial Juliari Batubara Resmi Jadi Tahanan KPK

- 6 Desember 2020, 17:33 WIB
Menteri Sosial Juliari Batubara turun dari lantai 2 ruang pemeriksaan gedung KPK  mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol, disusul PPK Adi Wahyono tersangka lainnya. Kedua tersangka korupsi dana bansos COVID-19 keluar dari ruang pemeriksaan pukul 17.06 WIB, Minggu petang 6 Desember 2020.
Menteri Sosial Juliari Batubara turun dari lantai 2 ruang pemeriksaan gedung KPK mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol, disusul PPK Adi Wahyono tersangka lainnya. Kedua tersangka korupsi dana bansos COVID-19 keluar dari ruang pemeriksaan pukul 17.06 WIB, Minggu petang 6 Desember 2020. /Tangkapan layar twitter @KPK

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan perkara tersebut diawali adanya pengadaan bansos penanganan COVID-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan 2 periode.

"JPB (Juliari P Batubara) selaku Menteri Sosial menunjuk MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan," ungkap Firli.

Diduga disepakati adanya "fee" dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.

"Untuk "fee" tiap paket bansos di sepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos," tambah Firli.

Baca Juga: Menteri Sosial Juliari Batubara Dicokok KPK, Jokowi: Saya Tidak Akan Lindungi yang Korupsi

Selanjutnya Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang diantaranya Ardian IM, Harry Sidabuke dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.

"Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW," ungkap Firli.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

"Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK (Eko) dan SH (Shelvy N) selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB (Juliari Peter Batubara)," lanjut Firli.

Baca Juga: Politisi PDIP Ini Tanggapi Menteri Sosial Juliari Tersangka: Kenapa Tak Cari Nafkah Lewat Bisnis?

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x