ISU BOGOR - Menteri Sosial Juliari Batubara dan Adi Wahyono tersangka kasus korupsi Rp17 miliar dana bantuan sosial (bansos) penanganan COVID-19 akhirnya resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juliari bersama Adi keluar dari ruang penyidik KPK menuju ruang tahanan mengenakan rompi oranye dengan kondisi tangan diborgol pada pukul 17.06 WIB, Minggu 6 Desember 2020.
Sebelumnya, Juliari Batubara tiba di gedung KPK pada Minggu, 6 Desember 2020 sekitar pukul 02.45 WIB untuk menyerahkan diri.
Baca Juga: Pernyataan Megawati Ditunggu, Pengamat: PDIP Korupsi Bukan Lagi Berita
Juliari tampak mengenakan jaket hitam, celana cokelat, topi hitam dan masker masuk ke gedung KPK didampingi oleh sejumlah petugas KPK.
Seperti dilansir Antara, Juliari langsung naik menggunakan tangga menuju ruang pemeriksaan KPk di lantai 2.
Saat awak media mencoba untuk meminta pernyataannya, Juliari hanya melambaikan tangannya dan melanjutkan langkah menaiki tangga gedung KPK.
KPK menetapkan Juliari sebagai tersangka karena diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari rekanan pengadaan bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Baca Juga: Mensos Juliari Cs Tersangka Korupsi Dana Bencana yang Lolos Pasal Hukuman Mati? Ini Penjelasan KPK