Mensos Tersangka Korupsi Bansos Corona Rp17 Miliar untuk Keperluan Pribadi? Ini Penjelasan KPK

- 6 Desember 2020, 08:11 WIB
Mensos Juliari Batubara.*
Mensos Juliari Batubara.* /Twitter @JuliariBatubara

Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos
Menteri Sosial Juliari P Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020). Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan COVID-19 di Kementerian Sosial usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemensos Antara Foto

"Sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," katanya.

Kronologi Operasi Tangkap Tangan

Firli juga menjelaskan kronologis terungkapnya kasus ini. Ia menjelaskan pada tanggal 4 Desember 2020,

tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang,

oleh Penyelenggara Negara yang diberikan oleh AIM dan HS kepada MJS, AW dan JPB.

"Sedangkan khusus untuk JPB pemberian uangnya melalui MJS dan SN (orang kepercayaan JPB)," katanya.

Ia menambahkan penyerahan uang akan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 5 Desember 2020, sekitar pukul 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta.

Baca Juga: Tersangka Korupsi Bansos COVID-19, Mensos Juliari Batubara Menyerahkan Diri pukul 02.45 WIB

"Uang sebelumnya telah disiapkan AIM dan HS disalah satu apartemen di Jakarta dan di Bandung, yang di simpan didalam 7 koper, 3 tas ransel dan amplop kecil yang jumlahnya sekitar Rp14,5 Miliar," katanya.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x