Mensos Tersangka Korupsi Bansos Corona Rp17 Miliar untuk Keperluan Pribadi? Ini Penjelasan KPK

- 6 Desember 2020, 08:11 WIB
Mensos Juliari Batubara.*
Mensos Juliari Batubara.* /Twitter @JuliariBatubara

Menurutnya untuk fee tiap paket Bansos di sepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket Bansos.

"Selanjutnya oleh MJS dan AW pada bulan Mei sampai dengan November 2020
dibuatlah kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier," ujarnya.

Para suplier sebagai rekanan yang tiga diantaranya AIM, HS dan juga PT Rajawali Parama Indonesia yang diduga perusahaan milik MJS.

"Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW," bebernya.

Atas kasus dugaan korupsi Bansos corona ini KPK menetapkan 5 tersangka, terdiri dari JPB, MJS dan AW selaku penerima, kemudian tersangka selanjutnya yakni AIM dan HS sebagai pemberi.

Menteri Sosial RI yang juga Wabendum DPP PDIP, Juliari P. Batubara
Menteri Sosial RI yang juga Wabendum DPP PDIP, Juliari P. Batubara DPP PDIP

Para tersangka tersebut sebagai penerima MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan,

Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah,

dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Untuk JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999,

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x