Lanjutnya, ia mengatakan kalau informasi yang beredar di sosial media mengenai kenaikan gaji tersebut tidak benar.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan, struktur gaji pimpinan DPRD tidak akan berubah atau naik selama tidak ada kenaikan pada gaji kepala daerah.
Dalam aturan itu tegas mengatur, gaji Anggota DPRD hanya 75 persen dari gaji Gubernur, wakil Ketua DPRD 80 persen dari gaji Gubernur, dan saya sebagai Ketua DPRD sama kedudukan gajinya dengan Gubernur.
Adapun kenaikan anggaran yang tersebar ke publik itu adalah bentuk dari penambahan kegiatan untuk kepentingan masyarakat.
Dengan penambahan kegiatan itu maka otomatis ada kenaikan anggaran DPRD yang dituangkan dalam Rencana Kerja Tahun 2021.
Saya tegaskan sekali lagi bahwa gaji kami di DPRD DKI Jakarta tidak naik di tengah situasi dan kondisi sulit akibat virus korona seperti sekarang ini, kami tetap fokus kepada penanganan dan pemulihan diberbagai sektor yang terdampak pandemi Covid-19.— Prasetyo Edi Marsudi (@PrasetyoEdi_) December 4, 2020
Penambahan kegiatan DPRD dengan konsekuensi anggaran itu pun telah disesuaikan PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan DPRD.
Untuk bagaimana mekanismenya maka DPRD DKI membentuk Panitia Khusus.
"Di sana lah semua dimatangkan seluruh rancangan program kegiatan DPRD DKI selama 1 Tahun. Sebagai tambahan informasi, Rencana Kerja Tahunan (RKT) kegiatan DPRD DKI Jakarta itu baru kali ini lah akan dilakukan oleh DPRD DKI, sementara di wilayah daerah lain RKT itu sudah berjalan lama," terangnya.
Penambahan kegiatan tersebut juga bentuknya masih usulan yang seluruh komponennya masih akan dievaluasi dalam Rapat Pimpinan (Rapim) DPRD Provinsi DKI Jakarta, seandainya juga dalam Rapim terjadi kesepakatan dan disetujui.