ISU BOGOR - Kabar meninggalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penyiraman air keras Novel Baswedan akibat Covid-19 di Rumah Sakit Pondok Indah, Bintaro, Jakarta Selatan cukup mengejutkan sejumlah kalangan, 17 Agustus 2020.
Tak terkecuali dengan Novel Baswedan, korban kasus penyiraman air keras oleh dua pelaku yang saat itu Fedrik sebagai JPU-nya. Bahkan, meski kasus yang menimpanya terkesan tak adil setelah JPU dan majelis hakim memvonis kedua pelaku relatif ringan, namun Novel tetap bersikap arif dan mendoakan.
"Saya turut berdukacita. Semoga Allah mengampuni segala dosanya dan diterima segala amal ibadahnya," ujar Novel saat diminta tanggapan terkait kabar duka tersebut, singkat.
Baca Juga: Kasus Positif dari Klaster Keluarga Semplak Bogor Jadi 35 Orang, Dedie: Kita Tingkatkan Razia
Baca Juga: Ramalan Zodiak Selasa 18 Agustus 2020, Taurus dan Aquarius Hari Ini Waktu yang Tepat?
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kota Bogor Hari Ini Selasa 18 Agustus 2020: Siang Hujan Ringan
Sementara itu, terkait penyebab meninggalnya Fedrik yang semula beredar kabar akibat kompilkasi penyakit gula, ternyata positif Covid-19 dibenarkan Jaksa Agung ST. Burhanudin.
"Benar (karena Covid-19)," kata Jaksa Agung, ST. Burhanuddin seperi dikutip IsuBogor.com dari PikiranRakyat-Tasikmalaya saat dikonfirmasi, Senin 17 Agustus 2020.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono membenarkan jaksa Fedrik meninggal dan menyebut akibat komplikasi.