Baca Juga: Rencana Sekolah Tatap Muka di Tengah Pandemi, Wali Kota Bogor: Kesehatan Hal Utama
Baca Juga: Jokowi Tinjau Lokasi Pembangunan Pusat Perbenihan di Rumpin, Diprediksi Bisa Produksi 16 Juta Bibit
Baca Juga: Habib Rizieq Lakukan Tes Corona Hari Ini, Bima Arya: Sesuai Mandat Undang-Undang
"Saat ditemukan, mereka sedang berhubungan badan," ujar Kapolres.
Polisi kemudian membawa lima orang itu ke Polsek Tanjung Priok. Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni uang tunai puluhan juta, alat kontrasepsi, dan seprai hotel.
Dua tersangka itu dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007, subsider pasal 296 KUH Pidana junto pasal 506 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***