Sehingga tidak ada kewajiban bagi penceramah di masjid untuk mengikuti khutbah Jumat yang dikeluarkan Kemenag.
“Naskah yang disusun bisa dijadikan alternatif. Tidak ada kewajiban setiap masjid dan penceramah untuk menggunakan naskah khutbah Jumat yang diterbitkan Kemenag,” lanjutnya.
Kamaruddin mengatakan, pelibatan ulama, praktisi, dan akademisi penting untuk menghasilkan naskah khutbah Jumat yang berkualitas dan relevan dengan dinamika sosial. Ada sejumlah tema yang akan disusun, antara lain: akhlak, pendidikan, globalisasi, zakat, wakaf, ekonomi syariah, dan masalah generasi milenial.
Baca Juga: Nikmati Gratis Ongkir Sepuasnya dan Cashback Kilat di Shopee Gajian Sale!
Baca Juga: Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK Bersama Sejumlah Orang Lainnya
Kamaruddin yakin jika naskah yang disusun Kemenag itu terjaga kualitasnya, maka akan digunakan oleh masyarakat.
“Meski bukan keharusan, kalau naskah Kemenag bermutu, baik dari sisi pesan maupun redaksi, pasti akan digunakan oleh masyarakat dan masjid-masjid di Indonesia,” ujarnya.
Menurutnya, khotbah Jumat harus menjadi instrumen untuk memberikan informasi konstruktif kepada masyarakat. Karena itu, sudah seharusnya Kemenag hadir untuk ikut memfasilitasi keberadaan naskah yang sesuai dengan perkembangan zaman di masyarakat.
“Jadi, khutbah Jumat juga perlu membahas masalah kekinian berikut solusinya. Itu menjadi salah satu fokus dalam penyusunan naskah khutbah ini,” tutupnya.***