Kemenag Siapkan Naskah Khutbah Jumat, Tapi Sifatnya Tak Wajib Bagi Setiap Masjid

- 25 November 2020, 11:51 WIB
Ilustrasi penceramah bersetifikat.
Ilustrasi penceramah bersetifikat. /Pixabay

ISU BOGOR - Wacana pemerintah untuk menyiapkan khutbah Jumat mendapat komentar beragam dari berbagai pihak.

Kementerian Agama (kemenag) RI memang berencana menyiapkan naskah khutbah Jumat sebagai alternatif bagi masyarakat yang ingin menggunakannya.

Seperti dikutip dari situs Kemenag.go.id, materi khutbah Jumat yang disusun akan disesuaikan dengan perkembangan zaman.

Karenanya, Kemenag akan melibatkan para ulama dan akademisi yang pakar pada bidangnya.

Hal ini ditegaskan oleh Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin. Menurutnya, rencana penyusunan khutbah Jumat ini sejalan dengan kebijakan Kemenag untuk menyediakan literasi digital yang mendukung peningkatan kompetensi penceramah agama.

“Kami akan menyiapkan naskah berkualitas dan bermutu dengan tim penulis ahli di bidangnya,” katanya di Jakarta, Senin 23 November 2020.

Baca Juga: 8 Puisi Guruku Cocok Buat Dikirim di Hari Guru Nasional 25 November 2020

Baca Juga: JTBC: Aktor dan Kru Drama Snowdrop Negatif Covid-19, Kami akan Lanjut Syuting

Ia menerangkan, naskah khutbah Jumat yang disusun hanya sebagai referensi atau alternatif bagi para khotib. 

Sehingga tidak ada kewajiban bagi penceramah di masjid untuk mengikuti khutbah Jumat yang dikeluarkan Kemenag.

“Naskah yang disusun bisa dijadikan alternatif. Tidak ada kewajiban setiap masjid dan penceramah untuk menggunakan naskah khutbah Jumat yang diterbitkan Kemenag,” lanjutnya.

Kamaruddin mengatakan, pelibatan ulama, praktisi, dan akademisi penting untuk menghasilkan naskah khutbah Jumat yang berkualitas dan relevan dengan dinamika sosial. Ada sejumlah tema yang akan disusun, antara lain: akhlak, pendidikan, globalisasi, zakat, wakaf, ekonomi syariah, dan masalah generasi milenial.

Baca Juga: Nikmati Gratis Ongkir Sepuasnya dan Cashback Kilat di Shopee Gajian Sale!

Baca Juga: Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK Bersama Sejumlah Orang Lainnya

Kamaruddin yakin jika naskah yang disusun Kemenag itu terjaga kualitasnya, maka akan digunakan oleh masyarakat.

“Meski bukan keharusan, kalau naskah Kemenag bermutu, baik dari sisi pesan maupun redaksi, pasti akan digunakan oleh masyarakat dan masjid-masjid di Indonesia,” ujarnya.

Menurutnya, khotbah Jumat harus menjadi instrumen untuk memberikan informasi konstruktif kepada masyarakat. Karena itu, sudah seharusnya Kemenag hadir untuk ikut memfasilitasi keberadaan naskah yang sesuai dengan perkembangan zaman di masyarakat.

“Jadi, khutbah Jumat juga perlu membahas masalah kekinian berikut solusinya. Itu menjadi salah satu fokus dalam penyusunan naskah khutbah ini,” tutupnya.***

Editor: Yudhi Maulana Aditama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x