Menteri KKP Edhy Ditangkap Bersama Keluarga di Bandara, Saat Ini Sudah di Gedung KPK

- 25 November 2020, 08:29 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). / /Instagram.com/@iboysalmon/



ISU BOGOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo bersama keluarganya di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu 25 November 2020 dini hari.

Edhy diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bandara Soetta pukul 01.23 WIB.

Tak hanya Edhy, dalam operasi senyap ini, tim satgas KPK turut meringkus keluarga Edhy beserta sejumlah pegawai KKP lainnya.

Baca Juga: Ramai Menteri Edhy Ditangkap, Mahfud MD Sebut Siap Back Up KPK, Warganet: Harun Masiku Kemana ya Pak

Baca Juga: KPK Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo di Bandara Soetta Terkait Ekspor Benih Lobster

"Ditangkap di (Bandara) Soetta, sekitar jam 01.23 WIB dini hari ada beberapa orang baik keluarga dan juga orang KKP," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menkonfirmasi.

Pun demikian, Ghufron belum dapat menyampaikan secara terperinci mengenai OTT tersebut, termasuk mengenai identitas pihak lain yang turut diringkus maupun dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan Edhy dan para pihak lainnya hingga dibekuk tim Satgas KPK.

"Detailnya nanti kita ekspose ya dalam perkara apa dan modusnya," tambahnya lagi.

Baca Juga: Sedang Berlangsung Live Streaming Upacara Hari Guru Nasional 2020, Simak Pidato Nadiem Makarim

Yang pasti, Ghufron mengatakan para pihak yang ditangkap telah dibawa ke gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.

"Sudah-sudah (dibawa ke Gedung KPK)," kata Ghufron.

Diketahui, tim satgas KPK menangkap Edhy Prabowo dan para pihak lainnya di Bandara Soekarno-Hatta setibanya dari lawatan ke Amerika Serikat.

Baca Juga: Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK Bersama Sejumlah Orang Lainnya

Baca Juga: Nikmati Gratis Ongkir Sepuasnya dan Cashback Kilat di Shopee Gajian Sale!

Para pihak tersebut ditangkap lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap terkait ekspor benur.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap. Belum diketahui secara pasti kapan KPK akan menggelar konferensi pers terkait OTT ini.***

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x