Polisi Tangkap 104 Pelaku Penyebar Informasi Hoaks Corona Propaganda Serang Pemerintah

- 24 November 2020, 21:07 WIB
Ilustrasi berita hoaks atau fake news
Ilustrasi berita hoaks atau fake news /vectorjuice/Freepik.com/

Baca Juga: Pemkab Bogor Gagap Terkait Sanksi Kerumunan Habib Rizieq di Megamendung

Lalu suntingan foto seolah-olah Covid-19; penghinaan terhadap pejabat negara; hingga penyebaran berita bohong tentang pemerintah

Pelaku dijerat Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, Pasal 14 jo Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

"Jeratan hukumnya 6 tahun penjara," tambah Awi.***

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x