Baca Juga: Pemkab Bogor Gagap Terkait Sanksi Kerumunan Habib Rizieq di Megamendung
Lalu suntingan foto seolah-olah Covid-19; penghinaan terhadap pejabat negara; hingga penyebaran berita bohong tentang pemerintah
Pelaku dijerat Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, Pasal 14 jo Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
"Jeratan hukumnya 6 tahun penjara," tambah Awi.***