Polisi Tangkap 104 Pelaku Penyebar Informasi Hoaks Corona Propaganda Serang Pemerintah

- 24 November 2020, 21:07 WIB
Ilustrasi berita hoaks atau fake news
Ilustrasi berita hoaks atau fake news /vectorjuice/Freepik.com/

ISU BOGOR - Kurang dari 11 bulan, polisi mengungkapkan ada 104 pelaku penyebar kabar bohong atau hoaks terkait disinformasi viruscorona atau Covid-19.

Sebanyak 104 tersangka yang telah dibekuk terkait kasus penyebaran hoaks terkait Covid-19 selama 30 Januari hingga 24 November 2020.

Motifnya beraneka ragam termasuk sebagai propaganda menyerang pemerintah.

Baca Juga: Setelah Tangkap 2 Pelaku, Polisi Masih Cari Penyebar Pertama Video Syur Mirip Gisel

“Bareskrim dan Polda jajaran telah melakukan penindakan terhadap 104 tersangka, terdiri dari 66 laki-laki dan 38 perempuan."

"Sebanyak 17 orang ditahan dan sisanya tidak ditahan berdasarkan pertimbangan penyidik,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono dalam keterangannya Selasa 24 November 2020.

Baca Juga: Meninggal Dunia Akibat COVID-19 di Bogor Bertambah Jadi 161 Orang

Pelaku hoax yang dibekuk tersebar di sejumlah daerah. Misalnya, yang terbanyak, adalah Polda Metro Jaya (14 kasus), Polda Jawa Timur (12 kasus), dan Polda Riau (9 kasus). Hoax yang disebar juga beraneka rupa.

Mulai dari korban disebut meninggal dunia akibat Covid-19 padahal bukan; penyebaran Covid-19 tanpa ada info resmi; dan WNA yang ke Indonesia membawa virus.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x