ISU BOGOR - Pengajuan BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) tahap 2 untuk UMKM di Kabupaten Bogor masih dibuka sampai 25 November 2020.
Untuk itu, bagi para UMKM diminta untuk segera melakukan pengajuan BPUM sebesar Rp 2,4 juta,
Link pendaftaran BPUM gelombang 2 Rp 2,4 juta untuk para pelaku UMKM di Kabupaten Bogor bisa diklik di akhir artikel ini.
Informasi pendaftaran BPUM Rp 2,4 juta untuk pelaku UMKM di Kabupaten Bogor diinformasikan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Bogor melalui surat edaran tertanggal 19 November 2020.
Dalam surat pemberitahuan tersebut, pendaftaran BPUM gelombang kedua di Kabupaten Bogor dibuka sampai 30 November 2020.
Baca Juga: CEO SM Entertainment Ungkap Ikatan MV NCTU, SuperM, dan aespa hingga Rumor Tambahan 3 Anggota Lagi
Baca Juga: Terungkap Fakta Video Viral Jenazah Dibawa Pakai Motor di Bogor, Ternyata Bawa Jenazah Balita
Baca Juga: Hina Brimob Kacung China saat Bongkar Baliho Rizieq di Medsos, Pemuda di Bogor Ditangkap Polisi
Namun, karena pihak dinas butuh waktu untuk melakukan perapihan data para pengusul BPUM, maka pendaftaran akan dilakukan hanya sampai 25 November 2020.
Pihak Dinas UKM Kabupaten Bogor meminta agar para perangkat desa mulai dari Kepala Desa hingga RT untuk segera mensosialisasikan informasi tersebut kepada para warganya.
Sebelum daftar, ada baiknya pelaku UMKM simak syarat yang harus dipenuhi agar lolos sebagai penerima bantuan langsung tunai (BLT) UMKM sebesar Rp2,4 juta, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. NIK dan KTP.
3. Memiliki Usaha Mikro.
4. Bukan PNS, TNI/Polri, Pegawai BUMN dan BUMD.
5. Melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). Bisa didapatkan dari desa.
Pelaku UMKM masih bisa mendaftarkan atau mengajukan diri meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP dengan syarat menyertakan SKU.
Baca Juga: Knetz Puji Kecantikan Alami Karina aespa Pada Acara Musik Promosi Black Mamba
Baca Juga: Ketum NasDem Surya Paloh Terpapar Covid-19, Trombositnya Sempat Menurun
Baca Juga: Bima Arya Akan Buka Sekolah Tatap Muka di Masa Pandemi COVID-19, Dedie: Jangan Gegabah!
Selain itu, syarat pelaku UMKM mendapatkan BPUM yakni belum pernah pinjam ke bank dan tabungannya tidak lebih dari Rp2 juta.
Nantinya, bila semua proses dan syarat sudah terpenuhi, para pelaku UMKM akan bisa menerima bantuan BPUM Rp 2,4 juta melalui Bank BRI.
Berikut link pendaftaran BPUM gelombang 2 Rp 2,4 juta klik [DI SINI].
Bagi anda yang ingin mengisi formulir pendaftaran BPUM gelombang 2 Rp 2,4 juta, unduh formulirnya klik [DI SINI].***