Masih Ada Kesempatan: Agar Tak Gagal Mendaftar, Catat Syarat dan Cara Bantuan UMKM Rp 2,4 juta

- 3 November 2020, 07:02 WIB
Poster cara dan syarat pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 juta Kabupaten Bogor.
Poster cara dan syarat pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 juta Kabupaten Bogor. /Akun Twitter @Bogorkab/Linna Syahrial

ISU BOGOR - Hingga akhir November 2020, para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) masih diberi kesempatan oleh pemerintah, untuk mendaftar bantuan langsung tunai (BLT) UMKM sebesar Rp 2,4 juta.

Bagi UMKM yang ingin mendapat bantuan tersebut sebaiknya memperhatikan sejumlah ketentuan yang berlaku supaya tidak gagal. Apa saja?

Mengutip laman resmi depkop.go.id, syarat yang harus dibawa untuk pendaftaran yakni Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.

Baca Juga: Viral Video Serangan Teroris Tembak Warga dari Jarak Dekat, Polisi Minta Jangan Unggah di Medsos

Pada saat proses pendaftaran pastikan data yang menjadi persyaratan itu valid. Selain itu pastikan seluruh data terisi. Sebab sistem akan menolak jika data tidak valid dan ada yang kosong.

BLT UMKM Tahap II hanya bisa diperoleh pengusaha jika diusulkan:

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Baca Juga: Serangan Teroris: Malam di Vienna Mencekam, Polisi Minta Warga Jauhi Keramaian

Tidak semua pelaku UMKM bisa mendapat bantuan tersebut. Syaratnya, pelaku UMKM tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan, pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

Halaman:

Editor: Chris Dale


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x