Petinggi KAMI Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan Cs Diborgol, Jimly As: Carilah Orang Jahat

16 Oktober 2020, 14:59 WIB
Jimly Asshiddiqie. /

ISU BOGOR - Pemborgolan yang dilakukan kepolisian terhadap petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan Cs menuai kecaman.

Mulai Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon hingga Mantan Menteri Kordinator Bidang Perekonomian Rizal Ramli ikut angkat bicara soal pemborgolan petinggi KAMI itu, Jumat 16 Oktober 2020.

Menurut Jimly Asshidiqie, mencuit sebuah link artikel terkait inisiator KAMI diborgol menyebut "Ditahan saja tdk pantas apalagi diborgol untuk kepentingan disiarluaskan," tulis Jimly di akun @JimlyAs.

 

Baca Juga: KAMI Dituduh Provokator Demo Omnibus Law Rusuh, Gatot Nurmantyo Singgung Kinerja BIN dan Reserse

Baca Juga: Waktunya Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Referensi Makanan Hingga Kecantikan

Tak hanya itu, Jimly juga menyayangkan sikap kepolisian selaku penegak hukum yang harus mengayomi warga, justru terkesan sebaliknya.

"Sebagai pengayom warga, polisi harusnya lebih bijaksana dalam menegakkan keadilan dan kebenaran. Carilah orang jahat, bukan orang salah atau yg sekedar "salah"," twittnya.

Cuitan Jimly langsung mendapat respon dari sejumlah netizen termasuk Mantan Menteri Kordinator Bidang Perekonomian Rizal Ramli yang juga mengecam pemborgolan para petinggi KAMI itu.

Baca Juga: KAMI Tegas Dukung Demo Buruh dan Mahasiswa, Gatot Nurmantyo: Presiden Itu Pusing

Baca Juga: 8 Petinggi KAMI Ditahan Dugaan Langgar UU ITE, Syahganda Ditangkap Pagi Hari, Polri Jawab Singkat

"Kapolri, Mas Idham Azis mungkin maksudnya memborgol Jumhur, Syahganda dkk supaya ada effek jera. Tetapi itu tidak akan effektif dan merusak image Polri, ternyata hanya jadi alat kekuasaan — it’s to far off-side! Mereka bukan terorist atau koruptor," tegas Rizal Ramli dalam akun @RamliRizal.

Bahkan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon juga ikut menanggapi komentar dari Rizal Ramli yang mentwit tanggapan Jimly Asshiddiqie.

"Ini akan menjadi memori kolektif bangsa ketika hak berpendapat dibungkam, pelanggaran thd konstitusi. Legacy apa yang mau diwariskan?," tulis Fadli Zon.

Baca Juga: Baru Dua Hari Terima Bintang Jasa, Fadli Zon Kritik Pidato Presiden Jokowi Tidak Realistis

Baca Juga: Lantang, Fadli Zon: Pak Jokowi Semakin Banyak Gubernur yang Menolak Omnibus Law

Sekedar diketahui, 10 anggota KAMI, diantaranya Jumhur Hidayat dan Syahganda Nainggolan ditangkap karena diduga mengunggah ujaran kebencian melalui akun Twitter pribadinya yang berkaitan dengan omnibus law UU Cipta Kerja.

Dalam keterangan persnya Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, menyebutkan yang membuat Jumhur ditetapkan tersangka karena mengunggah cuitan yang bisa berakibat pada suatu pola anarkis dan vandalisme.

"Tersangka JH ini di akun Twitternya menulis salah satunya 'undang-undang memang untuk primitif, investor dari RRT, dan pengusaha rakus'. Ini ada di beberapa twitnya," kata Argo kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis 15 Oktober 2020.

Baca Juga: Rizal Ramli Bongkar Skenario Demo Tolak Omnibus Law Sengaja Dibuat Rusuh

Baca Juga: Panas Kerugian Pertamina, Pendapat Rizal Ramli dan Ngabalin Jadi Ejekan Buat Ahok

Irjen Pol Argo juga menunjukkan salah satu cuitan Jumhur di akun Twitternya. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yaitu handphone, KTP, harddisk, hingga akun Twitter milik Jumhur yang akan dijadikan bukti di sidang pengadilan.

Argo mengatakan modus Jumhur adalah mengunggah konten ujaran kebencian di Twitter milik yang bersangkutan.

"Milik tersangka JH ini. Tersangka ini menyebarkan, motifnya menyebarkan muatan berita bohong tersebut mengandung kebencian berdasarkan SARA," jelasnya.

Ia menegaskan atas perbuatannya, Jumhur dijerat pasal dalam UU ITE dan KUHP. Jumhur terancam hukuman penjara 10 tahun.

"Yang bersangkutan kita kenakan Pasal 28 ayat 2 kita juncto Pasal 45A ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 14 ayat 1 dan 2, dan pasal 15 UU No 1 Tahun 1946. Ancamannya 10 tahun," pungkasnya.***

Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler