Kondisi Politik dan Hukum Berubah, Alasan Febri Undur Diri dari KPK

24 September 2020, 18:55 WIB
Febri Diansyah Mundur dari KPK /

ISU BOGOR - Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mundur dari jabatannya dan sebagai pegawai lembaga antikorupsi. Febri diduga mundur berkaitan dengan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang oleh para aktivis antikorupsi dinilai melumpuhkan kelembagaan KPK dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.


Kabar mundurnya Febri yang juga mantan Jubir KPK mengagetkan pegawai lembaga antikorupsi lainnya dan sejumlah awak media yang biasa meliput di Gedung KPK

Salah satunya Ketua WP-KPK, Yudi Purnomo Harahap yang mengaku terpukul dengan keputusan Febri untuk mundur.

Baca Juga: Ridwan Kamil: 50 % Rumah Sakit di Jawa Barat Terisi Pasien Gejala Berat Covid-19

"Untuk lebih lengkapnya bisa ditanyakan ke Mas febri. Saya sedih Mas Febri menyatakan sikapnya mengundurkan diri dari KPK," kata Yudi saat dikonfirmasi, Kamis 2 September 2020.

Yudi berharap sahabatnya itu tetap bertahan dan mengabdi di KPK. Namun, keputusan berada di tangan Febri

"Sebagai sahabat selama 7 tahun ini saya berharap Mas Febri tetap bekerja di KPK, namun pilihan ada di tangan Mas Febri memang," katanya.

Baca Juga: Jakarta Tidak Dilonggarkan, Anies Malah Perpanjang PSBB Hingga 11 Oktober

Dikonfirmasi terpisah, Plt Jubir KPK, Ali Fikri membenarkan adanya surat pengunduran diri Febri yang telah diterima Biro SDM KPK. Namun, Ali mengaku tak mengetahui secara pasti alasan Febri mundur dari KPK.

"Informasi yang saya terima, Biro SDM telah menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan. Namun sejauh ini kami belum tahu yang menjadi alasannya," katanya.

Surat pengunduran diri Febri diterima Biro SDM pada 18 September 2020. Dikatakan Ali, sesuai mekanisme di internal KPK, pegawai yang mengundurkan diri harus menyampaikan secara tertulis satu bulan sebelumnya.

Baca Juga: Pilkada Serentak di Masa Pandemi, LSI: 44 Daerah Masuk Zona Merah Covid-19

Berdasar informasi, Febri memutuskan mundur karena 'kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK'. Hal itu berkaitan dengan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang oleh para aktivis antikorupsi dinilai melumpuhkan kelembagaan KPK dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dalam suratnya, Febri meminta sekretariat jenderal KPK memproses pemberhentiannya hingga 18 Oktober 2020. Ia menyatakan akan menyelesaikan semua proses yang berkaitan dengan tugas dalam jangka waktu tersebut. Febri sendiri belum berkomentar mengenai pengunduran dirinya.

Febri bergabung ke KPK setelah menjadi aktivis di Indonesia Corruption Watch (ICW). Febri mengawali karirnya sebagai pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi KPK.

Baca Juga: UPDATE: Sehari Covid-19 di Kota Bogor Bertambah 23 Orang

Pada 6 Desember 2016, Febri dilantik Ketua KPK saat itu sebagai Kepala Biro Humas KPK sekaligus Juru Bicara KPK. Pada akhir 26 Desember 2019, Febri memutuskan mundur sebagai Jubir dan memilih fokus sebagai Kabiro Humas KPK.***

Editor: Chris Dale

Tags

Terkini

Terpopuler