Cara Cek Penerima BSU Secara Online, Lebih Mudah Dengan Website Kemnaker RI

13 Desember 2022, 20:40 WIB
Ternyata banyak yang belum mencairkan haknya sehingga uang tersebut tertahan di Kantor Pos /Instagram/ksp.koperasi_simpan_pinjam

ISU BOGOR - Berdasarkan informasi yang beredar, penerima BSU ternyata banyak yang belum mencairkan haknya sehingga uang tersebut tertahan di Kantor Pos.

Hal ini bisa terjadi mungkin karena ada beberapa orang yang belum mengetahui bahwa dirinya merupakan penerima BSU.

Padahal, cara cek penerima BSU bisa dilakukan dengan mudah secara online, yakni dengan mengakses website Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker RI).

Baca Juga: Belum Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu? Simak Cara Cek Penerima BSU Ini

Sebelum itu, jika Anda masih bingung, penerima BSU siapa saja? Simaklah dulu penjelasan berikut ini.

Melansir situs resmi Kemnaker RI, berikut ini merupakan syarat penerima BSU.

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022.

Baca Juga: Cara Cek dan Ambil BSU di Kantor Pos, Terakhir Pengambilan 20 Desember 2022

3. Menerima gaji perbulan paling banyak Rp3,5 juta.

4. Bukan PNS, anggota TNI maupun Polri.

5. Belum menerima manfaat program Kartu Prakerja, Keluarga Harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Baca Juga: Kenapa BSU Belum Masuk Rekening? Cari Tahu Penyebabnya Disini

Lebih lanjut berdasarkan Permenaker No. 10 tahun 2022, jika nanti ditemukan penerima BSU yang ternyata tidak memenuhi persyaratan. Pihak bersangkutan wajib mengembalikan dana yang diterimanya ke kas negara.

Namun, jika Anda merasa sudah memenuhi persyaratan penerima BSU, tapi tidak mendapatkan notifikasi dari PT Pos Indonesia untuk melakukan pencarian. Maka segera lakukan pengecekan mandiri.

Untuk cek penerima BSU, bisa dilakukan secara online dengan menggunakan website Kemnaker, berikut ini link-nya [KLIK DI SINI].

Baca Juga: Info BSU 2022 Terbaru: Jadwal, Syarat, dan Cara Mencairkan BLT Gaji Rp 600.000

Setelah masuk ke website Kemnaker, Anda harus login. Tapi jika belum punya akun, sebaiknya selesaikan pendaftaran akun baru terlebih dahulu.

Langkah selanjutnya adalah lengkapi profil biodata diri Anda, pastikan jangan sampai ada yang terlewat.

Setelahnya, Anda akan mendapatkan notifikasi apakah terdaftar sebagai penerima BSU atau bukan.***

Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler