Anies Berkilah Bila Reklamasi Ancol Tidak Melanggar Janji Kampanye

11 Juli 2020, 21:47 WIB
Gubernur Jakarta Anies Baswedan. / Instagram/ @dkijakarta /

 

ISU BOGOR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, reklamasi kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas 155 hektare tidak melanggar janji kampanye Anies-Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Kata dia, justru reklamasi tersebut dilakukan untuk kepentingan warga DKI Jakarta. Reklamasi ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 237 Tahun 2020 Tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dufan seluas ± 35 Ha dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas ± 120 ha.

"Jadi dikeluarkannya Kepgub ini (Kepgub 237 Tahun 2020) untuk memanfaatkan lahan yang sudah dikerjakan selama 11 tahun dan sama sekali tidak mengingkari janji," ujar Anies dalam Youtube Pemprov DKI, Sabtu 11 Juli 2020.

Baca Juga:  Pademi Covid-19, Dimanfaatkan Warga Bogor Impor  Tembakau Sintetis Gorila dari Belanda

Anies menegaskan, reklamasi Ancol ini justru menjadi mengedepankan kepentingan umum dan keadilan sosial. Dia juga mengakui bahwa reklamasi ini berbeda dengan reklamasi 17 pulau sebelumnya.

"Proses pembangunannya pun tidak merugikan nelayan. Dan kawasan ini terbentuk dari lumpur hasil pengerukan sungai untuk mencegah banjir," tandas dia.

Semua proses reklamasi pun, kata Anies Baswedan, mengikuti ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Apalagi, kata dia, pelaksananya adalah PT Pembangunan Jaya Ancol, BUMD milik Pemprov DKI Jakarta yang harus menaati semua ketentuan hukum, termasuk ketentuan AMDAL.

Baca Juga: Pemerintah Akui Keliru Gunakan Istilah New Normal  

"Lalu nantinya menjadi pantai yang terbuka untuk rakyat, kawasan liburan bagi semua. Dan insyaallah bisa menjadi pusat liburan bagi masyarakat Indonesia bahkan Asia Tenggara," terang dia.

Lebih lanjut, Anies Baswedan menuturkan, dirinya telah dan akan terus memenuhi semua janji kampanye. Amanah yang diberikan warga DKI akan terus dipenuhi Anies dalam menjalankan roda pemerintaham DKI Jakarta.

"Sekali lagi saya tegakan insyaallah semua janji itu telah dan akan terus dilaksanakan. Semua ikhtiar dilakukan untuk melaksanakan amanah ini dengan sebaik-baiknya, sambil selalu berdoa kepada Allah SWT. Semoga selalu diberikan petunjuk, selalu dibukakan jalan-jalan yang lempang. Dan saya berharap dari semua, mohon doakan agar bisa amanah dalam menjalankan tugas ini," pungkas Anies Baswedan.

Baca Juga: Sadis, Wartawan Metro TV Ditusuk di Leher Hingga Meninggal

Sebagaimana diketahui, Pada Pilkada DKI 2017, salah satu janji pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang menarik perhatian warga DKI adalah janji menghentiakn reklamasi di Teluk Jakarta. Janji tersebut berbunyi, "Menghentikan reklamasi Teluk Jakarta untuk kepentingan pemeliharaan lingkungan hidup serta perlindungan terhadap nelayan, masyarakat pesisir, dan segenap warga Jakarta."

Anies Baswedan pun sebenarnya sudah mulai merealisasikan janji tersebut ketika pada September 2018, dia menyampaikan pencabutan izin reklamasi di 13 pulau dari 17 pulau di Teluk Jakarta. Pulau-pulau tersebut adalah A, B, E, I, J, K, M, O, P, Q, H, F dan M. Para pemegang izin reklamasi antara lain PT Kapuk Naga Indah, PT Jakarta Propertindo, PT Taman Harapan Indah, dan PT Pembangunan Jaya Ancol.

Namun, warga DKI pun mempertanyakan komitmen Anies untuk menghentikan reklamasi ketika pada Februari 2020 justru menerbitkan Kepgub untuk memberikan izin pelaksanaan perluasan Kawasan Rekreasi Dufan seluas ± 35 Ha dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas ± 120 ha.***

Editor: Chris Dale

Sumber: YouTube Sobat Dosen

Tags

Terkini

Terpopuler