Putri Chandrawati Istri Ferdy Sambo Tak Ditahan Setelah Ditetapkan Tersangka, Ini Alasannya

19 Agustus 2022, 15:21 WIB
Putri Candrawathi (PC), Istri Ferdy Sambo resmi ditetapkan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Timsus Polri. Meski demikian PC belum bisa ditahan dikarenakan sakit. /Tangkapan layar/TikTok/
ISU BOGOR - Putri Candrawathi (PC), Istri Ferdy Sambo resmi ditetapkan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Timsus Polri. Meski demikian PC belum bisa ditahan dikarenakan sakit.

"Saudari PC sebagai tersangka," tegas Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat 19 Agustus 2022.

Lebih lanjut, Komjen Agung menjelaskan, meski Putri Chandrawati sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun pihaknya belum dapat melakukan penahanan.

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Langsung Trending di Twitter

Bahkan, kata Komjen Agung seharusnya Putri Chandrawati menjalani pemeriksaan pada Kamis 18 Agustus 2022.

Namun karena Putri Chandrawati memberikan surat sakit, sehingga yang bersangkutan harus istirahat selama 7 hari.

"Kemarin ibu PC seharusnya diperiksa, tetapi karena ada surat sakit maka di hold," tegas Komjen Agung.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Putri Chandrawati Istri Ferdy Sambo Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

"Saat ini PC (berada) di kediamannya, di rumah," jelas Komjen Agung.

Bahkan, Komjen Agung juga tidak memerinci keberadaan Putri Chandarawati saat ini sedang berada di rumah dinas atau di rumah pribadi.

Namun demikian Komjen Agung menegaskan bahwa status Putri Chandrawati sudah menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka, Polri: Kita Sudah Periksa 3 Kali

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut bahwa penyidik sudah melakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali terhadap PC.

"Ibu PC sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kapan diperiksa? Kita sebenarnya sudah kita periksa 3 kali," jelas Brigjen Andi.

Brigjen Andi menjelaskan seharusnya Putri Chandrawati kemarin diperiksa namun Putri menyatakan sedang sakit.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Polri Kantongi 2 Alat Bukti

"Seharusnya kemarin kita periksa juga tapi muncul surat sakit dari dokter, dan meminta istirahat 7 hati, kemudian penyidik melakukan gelar perkara," ujar Brigjen Andi.

Brigjen Andi juga menegaskan bahwa Putri Chandrawati akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider 338, juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.***

Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler