Luhut Akan Tindak Tegas Orang Yang Menimbun Obat Selama PPKM Darurat

6 Juli 2021, 04:22 WIB
Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan. /Foto: maritim.go.id/

ISU BOGOR - Sudah tiga hari berlalu pelaksanaaan PPKM darurat diterapkan, namun kelangkaan obat-obatan semakin tinggi.

Hal ini menimbulkan adanya penimbunan obat yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, selama PPKM darurat.

Maka dari itu, Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi meminta kepada Kapolda dan Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) untuk bertindak tegas terhadap pihak-pihak tersebut, karena dapat merugikan masyarakat.

Baca Juga: Harga Obat Masih Tinggi, Luhut Ancam Razia Gudang Obat

"Pokoknya tidak boleh ada kelangkaan obat. Saya tekankan sekali lagi kepada Kapolda dan Pangdam agar melakukan tindakan tegas bagi pelaku penimbunan dan para pemain harga obat-obatan ini," ujarnya dalam keterangan pers pada kanal YouTube Kemenko Marves, Senin, 5 Juli 2021.

Adanya kelangkaan obat menyebabkan harga obat melambung tinggi.

Ia mengatakan memberi jangka waktu tiga kepada perusahaan-perusahaan obat, untuk menurunkan harga obat.

Baca Juga: Rakor Menteri Luhut Binsar Pandajitan Bersama Ade Yasin Ungkap Bedanya Penyebaran Covid-19 Alpha dan Delta

Harga obat yang tinggi tak lepas dari peran perusahaan-perusahaan obat yang mengambil keuntungan terlalu banyak. Menurutnya, perusahaan obat sudah banyak mengambil untung selama satu setengah tahun pandemi Covid-19.

"Saya imbau kepada Anda yang memproduksi obat atau yang importir obat, untung kalian sudah lebih dari untung selama satu setengah tahun ini. Kantor saya itu, anak-anak muda menghitung untung Anda seberapa besar, tapi sudah cukup. Sekarang kita dalam keadaan PPKM darurat, patuhi peraturan yang sudah dibuat oleh menteri kesehatan," tutur Luhut.

Selain itu, ia mengingatkan bagi individu atau perusahaan yang berusaha melanggar PPKM darurat akan ditindak tegas sesuai aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 84 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 93 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***

 

Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler