Kepala Daerah yang Tidak Terapkan PPKM Darurat, Kena Sanksi Pemberhentian Sementara

2 Juli 2021, 11:51 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan umumkan skema ppkm 3-20 Juli 2021 Jawa dan Bali. /Youtube resmi Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI

ISU BOGOR - Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi menuturkan, bagi kepala daerah yang tidak menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Jawa-Bali, akan dikenai sanksi.

Hal ini disampaikan saat konferensi pers pada Kamis, 1 Juli 2021 melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.

"Dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut, sampai dengan pemberhentian sementara," ucapnya.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Penumpang Transportasi Umum Jarak Jauh Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

Baca Juga: Ketua BEM UI Jelaskan Latar Belakang Unggahan Meme Jokowi, Ternyata Ini yang Mendasarinya

Baca Juga: PPKM Darurat: Besok, Ganjil Genap Kota Bogor Ditiadakan

Sanksi tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 68 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Ketentuan lebih lanjut terkait hal tersebut akan diatur secara detail melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Tak hanya kepada kepala daerah, sanksi juga akan dikenakan pada pelaku penyebaran berita bohong terkait pelaksanaaan PPKM darurat.

"Saya ingatkan kepada kita semua, jangan bermain-main dengan berita hoaks karena ini menyangkut masalah kemanusiaan," katanya.

Dalam menjalankan dan mengawasi PPKM darurat, pemerintah pusat akan berkontribusi dengan kepala daerah dengan TNI, Polri, dan Kejaksaan, selama jangka waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga: UPDATE Terbaru Pencarian Korban KMP Yunicee: Jumlah Penumpang Ternyata 76 Orang

PPKM darurat yang dilaksanakan mulai 3 sampai 20 Juli 2021 ini, diterapkan khusus di provinsi Jawa dan Bali.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan, hal ini sesuai dengan penilaian assessment yang memiliki nilai 4, pada setiap daerah tertentu.

Kebijakan ini akan diterapkan pada sektor perdagangan, perkantoran, pendidikan, pusat perbelanjaan, sampai tempat makan umum.

"PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," kata Jokowi.***

Editor: Aulia Salsabil Syahla

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden

Tags

Terkini

Terpopuler