MUI: Vaksinasi di Bulan Puasa Itu Boleh dan Tidak Ada Masalah

8 April 2021, 20:53 WIB
Salah seorang tenaga pengajar menjalani vaksinasi menjelang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang akan dilaksanakan pada Juli 2021 mendatang. /Dok Prokompim Kota Bogor

ISU BOGOR - Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI Pusat Masduki Baidlowi menegaskan kembali sesuai dengan fatwa MUI nomor 13 tahun 2021 tentang vaksinasi di bulan puasa itu boleh.

"Dalam fatwa MUI Nomor 13/2021 tentang bagaimana kita mesti melakukan vaksinasi di bulan puasa. Saya dari MUI akan menjelaskan hal-hal yang sifatnya tambahan ataupun latarbelakang, yang mungkin lebih bisa menjelaskan kenapa kita harus bervaksin di bulan puasa," jelasnya dalam webinar yang digelar Lawan Covid 19 ID pada Kamis 8 April 2021.

Menurutnya, pertama yang penting untuk diketahui bersama bahwa dengan fatwa MUI bahwa vaksin di bulan puasa itu tidak ada masalah.

Baca Juga: Hadapi Tim Favorif Manchester United, Granada Tak Gentar

Baca Juga: 22 Daerahnya Terdampak Siklon Tropis Seroja, Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat Tetapkan Tanggap Darurat

"Karena yang membatalkan puasa itu adalah sesuatu yang barang makanan ataupun minuman cairan, yang masuk di lubang-lubang yang sifatnya terbuka yang memang Allah ciptakan," jelasnya.

Tetapi kalau cairan yang masuk ditempat lain seperti pada kulit saat menjalani vaksinasi itu tidak ada masalah.

"Itu point pokok yang mesti ditegaskan, berulang-ulang dan saya bersyukur serta terimakasih kepada semua pihak akhirnya sudah bisa dipahami. Bahwa kita melakukan puasa di satu pihak tapi disisi lain juga mesti melakukan vaksinasi," ungkapnya.

Pihaknya berharap kepada seluruh peserta diseluruh Indonesia, bisa mensosialisasikan fatwa ini, bahwa tidak ada alasan untuk tidak bervaksin di bulan puasa.

Baca Juga: Pemkot Bogor Kebut Vaksinasi Guru Menyambut Pembelajaran Tatap Muka

Baca Juga: Belum PD, Kota Bogor Tunggu Vaksinasi Guru Rampung Sebelum PTM

"Kecuali memang ada aral, atau halangan yang sifatnya syar'i. Itu memang seperti yang sudah dijelaskan dalam agama, bahwa puasa itu bisa ditinggalkan, kalau memang ada hal-hal yang sifatnya, halangan ataupun sakit ataupun perjalanan jauh," katanya.

Bahkan sebetulnya, melakukan vaksinasi apabila dalam kondisi memang dikhawatirkan atau memungkinkan dia kurang bugar, mungkin juga bisa dilakukan tidak puasa dan puasanya bisa diganti

"Bahkan dalam fatwa MUI juga dijelaskan bahwa vaksinasi bisa dilaksanakan pada malam hari. Bahwa kalau memang kita bisa kerjasama dengan takmir masjid, apakah setelah tarawih itu bisa dilakukan malam hari, itu juga tidak ada masalah," jelasnya.

Pihaknya juga kembali menegaskan alasan seluruh umat Islam di Indonesia mesti di vaksin secara cepat, sebagaimana telah dijelaskan Kementerian Kesehatan karena ini menyangkut herd imunity.

"Apakah terkait dengan kecepatan persoalan-persoalan kita. Ini juga kecepatan berpengaruh karena target jika satu tahun selesai itu artinya kita harus menyelesaikan perhari itu satu juga untuk proses vaksinasi," ungkapnya.

Selanjutnya yang lebih penting, kata dia, herd imunity itu sebetulnya bukan hanya sekedar hal yang berkaitan dengan masalah kesehatan.

"Sebenarnya ini berkaitan dengan tujuan syariah, vaksin itu dalam bergama itu ada tujuannya. Tujuan beragama itu ada lima point," katanya.

Pertama yakni syariah itu dilakukan agar bisa menjaga bergama dengan baik. Kemudian yang kedua hifdzil aql itu artinya agar menjaga akal sehat dengan tujuan agar tetap rasional.

"Agar kita terdidik dengan baik, menjaga akal pikiran kita, itu negara juga mesti menjamin itu," jelasnya.

Kemudian selanjutnya tujuan syariah itu adalah bi hifdzi nafs yaitu untuk menjaga jiwa.

"Disini sebenarnya bisa dijelaskan vaksinasi itu dalam agama untuk menjaga semua dari kita.
Maka dari itu dalam hal puasapun harus kita lakukan vaksinasi, itu karena kalau kita tidak melakukan vakinasi jiwa kita tidak terjaga," jelasnya.

Menurutnya, saat ini tidak boleh ada lagi istilah vaksin itu halal atau haram. Itu tidak perlu lagi dipersoalkan tentan boleh dan tidak boleh.

"Sebab sekarang dalam kondisi darurat, dalam agama itu semuanya boleh. Di dalam kaidah fiqh disebutkan Ad-dhorurat Tubihul Makhdhurat, kondisi darurat membolehkan apapun yang dilarang sebelumnya," katanya.

Terkait dengan Herd imunity itu dalam agama itu adalah fardhu kifayah. Artinya pekerjaan yang dialkukan untuk mencapai 70 persen dari vaksinasi agar terbebas Covid-19 itu adalah tanggungjawab atau dosa, jika herd imunity itu tidak tercapai.

"Jika itu tidak tercapai maka kita menanggung dosa, bukan hanya tanggungjawab kenegaraan tapi tanggungjawab agama. Fardhu Kifayah itu wajib yang dilakukan dengan cara gotong royong, mesti dibangun kesadaran bersama," tandasnya.***

Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler