Bantuan Kuota Belajar Gratis dari Kemendikbud 2021 Lebih Kecil, Ini Rincian dan Jadwal Penyalurannya

1 Maret 2021, 20:22 WIB
Ilustrasi kuota belajar dari Kemdikbud. /

ISU BOGOR - Kebijakan bantuan kuota data internet untuk belajar yang diberikan secara gratis dari Kementeri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada 2021 ini lebih kecil dibandingkan tahun lalu.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyebutkan bantuan kuota belajar gratis yang akan diberikan Kemendikbud 2021 adalah tindak lanjut dari program 2020. Namun besarannya tidak sama dibandingkan tahun lalu.

"Tahun 2021 ini Kemdikbud melanjutkan kebijakan bantuan kuota data internet selama tiga bulan sejak bulan Maret 2021," kata Nadiem dalam paparannya di kanal YouTube Kemdikbud, Senin 1 Maret 2021.

Baca Juga: Guru PAUD dan Madrasah Juga Bakal Kebagian Insentif dari Bupati Bogor

Baca Juga: Kabar Gembira ! Kemendikbud Lanjutkan Bantuan Kuota Internet, Bisa Akses Semua Laman

Baca Juga: Hore! Kuota Gratis 2021 dari Kemendikbud Bisa Buat Nonton Youtube

Nadiem merinci kuota belajar gratis dari Kemdikbud itu untuk peserta didik PAUD mendapat 7 GB/bulan.

Kemudian peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 10GB/bulan, dan pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 12 GB/bulan.

"Sedangkan, mahasiswa dan dosen mendapat 15 GB/bulan," ungkapnya.

Adapun Bantuan akan disalurkan pada tanggal 11-15 setiap bulan dan berlaku selama 30 hari sejak diterima.

Baca Juga: Kuota Belajar Kemendikbud Masih Dibuka Pendaftarannya, Simak Cara Mendapatkannya

Baca Juga: Bantuan Kuota Belajar Gratis Masih Dibuka , Kemendikbud Sediakan Laman Khusus

Nadiem menjelaskan bahwa berdasarkan masukan masyarakat, keseluruhan bantuan kuota data internet di tahun 2021 merupakan kuota umum.

Kuota belajar gratis dapat digunakan untuk mengakses semua laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Termasuk daftar pengecualian yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbud: https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

Adapun peserta didik dan pendidik yang menerima bantuan kuota adalah semua yang telah menerima bantuan kuota pada bulan November-Desember 2020 dan nomornya masih aktif.

“Otomatis mereka akan menerima bantuan kuota pada bulan Maret 2021. Kecuali yang total penggunaannya kuotanya kurang dari 1GB,” tegas Nadiem.

Baca Juga: ASIK, Nadiem Makarim Siapkan Kuota Belajar 7,2 Triliun Rupiah

Baca Juga: Belajar Tatap Muka 2021 Batal, Kemdikbud Perpanjang Bantuan Subsidi Kuota

Selain itu, untuk yang sudah menerima bantuan pada bulan November-Desember 2020 maka pemimpin satuan pendidikan tidak perlu mengunggah SPTJM lagi.

Namun apabila ada yang nomornya berubah atau belum menerima bantuan kuota sebelumnya, maka calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum bulan April 2021 untuk mendapat bantuan kuota.

Selanjutnya, pimpinan/operator satuan pendidikan mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah) atau https://pddikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).

Baca Juga: Harga dan Spesifikasi HP Realme C17, Gratis Kuota Data Telkomsel 70GB Mulai Jam 3 Sore, 14 Oktober

Baca Juga: Nomor Baru Bisa Dapat Kuota Gratis 35GB, Ini Link Aplikasi Dapodik untuk Sekolah

Merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021.

Terdapat persyaratan yang harus dipenuhi untuk menerima bantuan kuota data internet pada tahun 2021.

Untuk peserta Didik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah syaratnya harus terdaftar di aplikasi data pokok pendidikan (dapodik) dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.

Baca Juga: Kabar Baik bagi Pelajar, Guru dan Dosen, Oktober Kemendikbud Kembali Buka Pendaftaran Kuota Gratis

Sedangkan untuk mahasiswa, harus terdaftar di aplikasi pangkalan data pendidikan tinggi (PDDikti), berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree), memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan, dan memiliki nomor ponsel aktif.

Berikutnya, untuk pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah harus terdaftar di aplikasi dapodik dan memiliki nomor ponsel aktif.

Kemudian untuk dosen, harus terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif, memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP), serta memiliki nomor ponsel aktif.

Informasi lebih detail tentang bantuan kuota data internet Kemendikbud, dapat diakses melalui situs resmi https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.***

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler