Buntut Kicauan soal Ustaz Maaher, Novel Baswedan Dilaporkan ke Polisi

11 Februari 2021, 18:43 WIB
Novel Baswedan. /Instagram/@novelbaswedanofficial

ISU BOGOR - Kicauan Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang mengomentari soal meninggalnya Soni Eranata atau Ustaz Maaher At-Thuwailibi berbuntut panjang.

Novel Baswedan dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh sekelompok massa yang mengatasnamakan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) atas dugaan ujaran provokasi dan hoaks di media sosial.

"Kami melaporkan Saudara Novel karena beliau melakukan cuitan di Twitter yang kami duga melakukan ujaran hoaks dan provokasi," kata Wakil Ketua DPP PPMK, Joko Priyoski, di Jakarta, Kamis 11 Februari 2021.

Baca Juga: ShopeePay Super Online Deals Hadir Meriahkan Momen Imlek di Rumah

Baca Juga: Novel Baswedan Ungkap Soal Ngabalin dan Penegak Hukum Miliki Alat Sadap Berbahaya

Detailnya, lanjut dia, laporan itu terkait kicauan Novel di akun Twitter @nazaqistsha pada Senin malam 9 Februari 2021.

DPP PPMK mengatakan Novel melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 dan juga UU ITE Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 ahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008.

Seperti diketahui di akun twitternya Novel Baswedan berkicau tentang kabar meninggal Ustaz Maaher;

 

"Innalillahi Wainnailaihi Rojiun
Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan?
Aparat jgn keterlaluanlah..
Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho..," tulis Novel.

Baca Juga: Novel Baswedan Pimpin Penangkapan Menteri KKP Edhy Prabowo di Bandara Soetta

Menanggapi komentarnya itulah PPMK meminta Bareskrim memanggil Novel Baswedan untuk klarifikasi atas cuitan tersebut.

"Kami juga akan mendesak Dewan Pengawas KPK untuk segera memberikan sanksi pada Novel Baswedan untuk ujaran tersebut," ungkpanya.***

Editor: Iyud Walhadi

Tags

Terkini

Terpopuler