Kapan Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan? Ini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

22 Januari 2021, 19:56 WIB
Kapan Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan? Ini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah /Instagram.com/@Kemnaker

ISU BOGOR - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan penjelasan terbaru terkait BLT Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan.

Bahkan, di jagat maya sempat menjadi perbincangan soal BSU BPJS Ketenagakerjaan ini diperpanjang atau tidak.

Dalam kesempatan itu, Ida Fauziyah juga memberikan penjelasan tentang nasib para pekerja yang belum menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: 37 Ribu KK Kota Bogor Terima BLT Kemensos

Meski demikian, dalam penjelasan terbaruny, pada Senin 18 Januari 2021, Ida mengaku belum bisa memastikan BSU untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan ini diperpanjang atau tidak pada tahun 2021 ini.

Hal itu, Ida sampaikan dalam rapa kerja evaluasi program dihadapan jajaran Komisi IX DPR RI.

Keputusan lanjut atau tidaknya BSU BPJS Ketenagakerjaan ini, kata Ida, tergantung dari Menteri Kordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Cara Daftar BLT Ibu Hamil dan Balita

"Untuk APBN tahun 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU.

Saya kira, dari kami punya evaluasi dan evaluasi akan kami berikan kepada dikoordinasikan oleh Pak Menko Perekonomian," ungkapnya yang disiarkan secara secara daring.

Lebih lanjut, kata Ida, program BSU BPJS Ketenagakerjaan ini akan kembali terlaksana apabila perekonomian Indonesia masih belum stabil akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Cek Syarat dan Kewajiban Dapat BLT Ibu Hamil dan Balita Rp6 Juta

"Tapi jika memang kondisi perekonomiannya belum normal kembali, saya kira diskusi kami tentang program evaluasi bisa kita pertimbangkan kembali untuk dilakukan di tahun 2021," tuturnya.

Sementara, untuk pekerja yang belum menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan pada termin kedua tahun lalu, tepatnya pada November-Desember 2020, pihaknya berjanji mengupayakan kembali penyaluran pada Januari ini.

Namun, dengan syarat, data penerima yang mengalami kendala beberapa waktu lalu dapat diselesaikan.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Hanya Bakal Cair Bagi Para Pekerja dengan Kriteria Sebagai Berikut

"Jadi, mudah-mudahan di bulan Januari ini yang memang sudah menerima pada gelombang pertama dan betul-betul datanya sudah clear semuanya maka akan kembali kita mintakan Perbendaharaan Negara untuk menyalurkan kembali," katanya.

Ia menjelaskan pada November hingga Desember 2020, penyaluran BSU BPJS Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan gelombang II disalurkan kepada 12.244.169 orang.

Lebih lanjut, Menaker Ida menjelaskan, dalam penyaluran gelombang II, Kemnaker mendapatkan bantuan dari Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, atas rekomendasi KPK, untuk menyamakan data dengan yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Link Download SPTJM dan Surat Keputusan Penerima BSU, Lengkapi Agar BLT Gaji Guru Honorer Bisa Cair

Hal itulah yang menjadi alasan terdapatnya perbedaan angka penyaluran gelombang I dan II. Namun, lanjutnya, terdapat perbedaan definisi gaji atau upah yang digunakan BPJS Ketenagakerjaan dengan penghasilan yang menjadi dasar data Ditjen Pajak.

Maka dari itu, Ida mengatakan, setelah berdiskusi panjang dengan KPK maka diputuskan gelombang II akan disalurkan kembali kepada 1,1 juta orang yang penghasilannya di atas Rp5 juta.

"Ini yang kemudian ada waktu bagi kami setelah ada dipadankan dan ketemu angka 1,1 juta, akhirnya waktunya pendek sementara kita punya keterbatasan waktu sampai 31 Desember," katanya.

Maka dari itu, Kemnaker mengembalikan uang ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan, mengingat tahun anggaran 2020 sudah berakhir.***

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler