Mensos Risma: Mulai Januari 2021, Lansia Mendapat Bansos Rp200 Ribu per Bulan

8 Januari 2021, 21:44 WIB
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini atau Risma. /Dok. Kemensos./

ISU BOGOR - Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat lanjut usia (lansia) Rp200 ribu per bulan selama empat kali mulai Januari 2021.

Masyarakat lansia mendapat bantu diberikan adalah penduduk miskin terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Selanjutnya, ada kriteria batas umur di mana lansia yang berhak mendapat bansos merupakan penduduk berusia 70 tahun ke atas.

Baca Juga: Orang Tua Angkat Jungin Akan Jalani Sidang Pada Rabu 13 Januari, Sang Ibu Sangkal Semua Tuduhan

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Hanya Bakal Cair Bagi Para Pekerja dengan Kriteria Sebagai Berikut

Penyaluran bansos lansia sama halnya dengan PKH lain, yaitu melalui transfer rekening secara tunai. Penyaluran dilakukan oleh bank-bank negara (Himbara).

Namun, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan bagi penerima bansos lansia, ada kemungkinan bansos akan diantar langsung ke rumah mereka. Sehingga, para lansia tidak perlu mengambil sendiri di bank.

"Bagi penerima yang sakit, lanjut usia, dan penyandang disabilitas berat, bank-bank tersebut akan mengantarkan langsung ke tempat tinggal masing-masing," ungkap Risma dalam keterangan resminya, Jumat 8 Januari 2021.

Baca Juga: Jokowi: Vaksinasi Minggu Depan, Tinggal Tunggu Izin BPOM

Baca Juga: Diperiksa 10 Jam Terkait Video Porno, Gisel Minta Maaf dan Boleh Pulang

Selain itu, ready viewed Risma menegaskan bahwa bansos dari pemerintah tidak akan dipotong ke masyarakat. Dengan begitu, penerima bisa mendapat bansos secara utuh sesuai pagu yang telah dianggarkan.

Pencairan bansos PKH sendiri dilakukan dalam empat kali dalam setahun. Masing-masing pencairan berjeda waktu tiga bulan, yaitu pada Januari, April, Juli dan Oktober 2021.

"Bantuan diterima utuh, tidak ada ada potongan-potongan. Karena ini ditransfer melalui rekening masing-masing penerima," pungkasnya.***

Editor: Chris Dale

Tags

Terkini

Terpopuler