Link dtks.kemensos.go.id, Cara Daftar DTKS Kemensos untuk Dapatkan Bantuan BST Rp300 Ribu

25 Desember 2020, 22:05 WIB
Ilustrasi BST.* /Pixabay/EmAji

ISU BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah membuka program Bantuan Sosial Tunai (BST).

Selaku pihak penyalur BST, Kemensos berupaya agar penerima bansos mendapatkan manfaat di masa pandemi corona yang berpengaruh terhadap perekonomian di Indonesia. 

Kemensos akan memberikan BST Rp300 ribu kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Bagi Anda yang ingin mendaftar dan mengecek terdaftar atau tidak sebagai penerima BST silahkan klik link dtks.kemensos.go.id.

Baca Juga: CARA Mudah Daftar DTKS Kemensos di Link dtks.kemensos.go.id untuk Dapatkan Bantuan BST Rp300 Ribu

Baca Juga: Proses Daftar DTKS Kemensos di Link dtks.kemensos.go.id untuk Dapat Bantuan BST Rp300 Ribu

Bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam DTKS, tentu tidak akan mendapatkan BST Rp300 ribu itu.

Maka dari itu, jika ingin nama anda terdaftar dalam DTKS, simak cara berikut ini sebagaimana dilansir laman resmi Kemensos.

1. Persyaratan Sebagai Perserta DTKS

- Warga terdampak COVID-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

- Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

- Bukan penerima bansos lainnya seperti sembako, bansos non PKH, BLT UMKM, BLT subsidi gaji, Kartu Prakerja dan Program lainnya dari pemerintah.

Baca Juga: Antrean Panjang Warnai Pembagian BST Tahap Dua di Kantor Pos Bogor

Baca Juga: LOGIN eform.bri.co.id, Cek Penerima Bantuan BPUM Rp2,4 Juta Cair

Baca Juga: Berikut Syarat dan Tahapan Login simpatika.kemenag.go.id, Agar Dapat BLT Guru Madrasah Rp1,8 Juta

2. Cara Daftar Peserta DTKS

- Melaporkan diri ke aparat desa atau kelurahan untuk didata dan diverifikasi ulang, dengan membawa KTP dan KK.

- Masyarakat yang tidak memiliki KTP ataupun NIK tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP terlebih dahulu.

3. Proses Verifikasi dan Validasi

- Setelah mendaftar, nantinya pihak aparat desa dan kelurahan akan menyampaikan ke Bupati/Walikota melalui camat.

- Pihak dinas sosial selanjutnya akan melakukan verifikasi dan validasi data.

- Hasil verifikasi dan validasi akan dilaporkan ke Kemensos melalui Gubernur.

- Jika pendaftar lolos verifikasi dan validasi, maka akan terdaftar dalam DTKS dan berhak mendapat BST Rp300 ribu.

4. Cara Cek Peserta DTKS

- Masuk ke laman https://dtks.kemensos.go.id/, kemudian pilih ID (dapat menggunakan ID NIK, ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS).

- Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan masukkan nama sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Ketik ulang kode Captcha pada tampilan, dan klik kata cari.

- Setelah Anda dapat melihat apakah nama anda termasuk ke dalam daftar peserta DTKS, dan berhak menerima program BST.

Tapi bagi Anda yang ingin mengetahui secara langsung nama Anda terdaftar atau tidak, bisa mengungjungi Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat mengenai ketersedian data.

5. Layanan Pengaduan

- Jika terdapat permasalahan silahkan kirim pengaduan dengan cara menghubungi via email ke bansoscovid19@kemsos.go.id

- Bisa juga melalui layanan pesan WhatsApp ke nomor 0811-1022-210. Nomor WhatsApp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasis) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler