ISU BOGOR - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah membuka program Bantuan Sosial Tunai (BST).
Selaku pihak penyalur BST, Kemensos berupaya agar penerima bansos mendapatkan manfaat di masa pandemi corona yang berpengaruh terhadap perekonomian di Indonesia.
Kemensos akan memberikan BST Rp300 ribu kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Proses Daftar DTKS Kemensos di Link dtks.kemensos.go.id untuk Dapat Bantuan BST Rp300 Ribu
Bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam DTKS, tentu tidak akan mendapatkan BST Rp300 ribu itu.
Maka dari itu, jika ingin nama anda terdaftar dalam DTKS, simak cara berikut ini sebagaimana dilansir laman resmi Kemensos.
1. Persyaratan Sebagai Perserta DTKS
- Warga terdampak COVID-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.