Ini Identitas Tersangka Prostitusi Daring yang Menjerat Artis Film dan Selebgram

27 November 2020, 16:04 WIB
Ilustrasi Prostitusi Online /Dialektikakuningan/

ISU BOGOR - Polres Metro Jakarta Utara akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus prostitusi daring yang menjerat artis film dan selebgram bintang iklan.

"Dua tersangka merupakan mucikari yakni AR (26) dan CA (25), yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri)," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Polisi Sudjarwoko sebagaimana dilansir Antara di Jakarta, Jumat 27 November 2020.

Kapolres menjelaskan dua tersangka itu menawarkan jasa prostitusi dari sejak setahun terakhir. Namun, untuk jasa prostitusi artis, tersangka mengaku baru melakukan pertama kali.

Baca Juga: Wali Kota Cimahi Ditangkap, Ketua KPK: Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan RS

Baca Juga: Abu Bakar Baasyir Dirawat di RSCM, Sudah Berusia 82 Tahun dan Kondisinya Drop

Baca Juga: Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Terjaring OTT KPK

Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat atas dugaan prostitusi di salah satu hotel wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Polisi kemudian memeriksa dua orang di lobi hotel yang diduga sebagai mucikari. Saat diperiksa, ditemukan percakapan terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan bukti transaksi uang muka.

Polisi kemudian melakukan pengembangan di kamar hotel dan menemukan dua artis ST alias M dan SH alias MY, bersama seorang laki-laki atau layanan "threesome".

Baca Juga: Rencana Sekolah Tatap Muka di Tengah Pandemi, Wali Kota Bogor: Kesehatan Hal Utama

Baca Juga: Jokowi Tinjau Lokasi Pembangunan Pusat Perbenihan di Rumpin, Diprediksi Bisa Produksi 16 Juta Bibit

Baca Juga: Habib Rizieq Lakukan Tes Corona Hari Ini, Bima Arya: Sesuai Mandat Undang-Undang

"Saat ditemukan, mereka sedang berhubungan badan," ujar Kapolres.

Polisi kemudian membawa lima orang itu ke Polsek Tanjung Priok. Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni uang tunai puluhan juta, alat kontrasepsi, dan seprai hotel.

Dua tersangka itu dijerat pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007, subsider pasal 296 KUH Pidana junto pasal 506 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler