Cara Menghitung THR Karyawan Idul Fitri 2023: Perhatikan Masa Kerja, Gaji Pokok, dan Tunjangan

- 6 April 2023, 11:03 WIB
Simak cara menghitung THR karyawan jelang Idul Fitri 2023.
Simak cara menghitung THR karyawan jelang Idul Fitri 2023. /Unsplash/Mufid Majnun/

ISU BOGOR - Cara menghitung THR karyawan jelang Hari Raya Idul Fitri 2023 menarik untuk disimak, baik oleh pihak perusahaan maupun pegawai atau buruh.

Pasalnya, THR atau tunjangan hari raya merupakan hak pendapatan karyawan yang wajib dibayarkan oleh perusahaan jelang momen hari raya keagamaan.

Pencairan THR karyawan ini diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Buruh atau Pekerja di Perusahaan.

Baca Juga: Kapan THR Idul Fitri 2023 Dibayarkan? Ini Besaran Uang yang Akan Diterima PNS dan Buruh Swasta

Itu artinya, semua perusahaan atau pengusahan wajib membayarkan THR kepada para pegawai atau buruhnya sesuai kebijakan yang berlaku.

Dalam PM terrsebut dijelaskan pula aturan mengeluarkan THR untuk para pegawai atau buruh.

Tunjangan hari raya diberikan berdasarkan beberapa komponen, yakni masa kerja, gaji pokok, dan tunjangan yang melekat. Berikut tata cara menghitungnya:

Baca Juga: Malam Nuzulul Quran 2023 Jatuh pada Tanggal Berapa? Simak Tafsir Dua Ayat Al Quran Ini

1. Pekerja/karyawan/buruh yang sudah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih berhak mendapat tunjangan sebesar 1 bulan upah (gaji pokok + tunjangan yang melekat).

Halaman:

Editor: Mutiara Ananda Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x