2. Pekerja/karyawan/buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus namun belum mencapai 12 bulan berhak mendapat tunjangan secara proporsional sesuai dengan masa kerja dengan perhitungan pro rata: masa kerja/12 x 1 bulan upah (gaji pokok + tunjangan yang melekat.
Aturan yang mengatur perhitungan besaran THR untuk karyawan tersebut tertera dalam PM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 3 Ayat 1.
Baca Juga: Kapan Malam Nuzulul Quran 2023? Cek 17 Ramadhan Jatuh pada Tanggal Berapa
Lalu, kapan waktu pencairan THR Idul Fitri 2023?
Hal tersebut dikembalikan lagi kepada kebijakan masing-masing perusahaan, biasanya H-7 sebelum Lebaran.
Akan tetapi, untuk PNS, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menjelaskan bahwa tunjangan hari raya dibagikan mulai tanggal 4 April 2023.
Sementara, untuk pegawai di perusahaan swasta biasanya cair di akhir-akhir menjelang Hari Raya Idul Fitri.***