Cara Menghitung THR Karyawan Idul Fitri 2023: Perhatikan Masa Kerja, Gaji Pokok, dan Tunjangan

- 6 April 2023, 11:03 WIB
Simak cara menghitung THR karyawan jelang Idul Fitri 2023.
Simak cara menghitung THR karyawan jelang Idul Fitri 2023. /Unsplash/Mufid Majnun/

2. Pekerja/karyawan/buruh yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus namun belum mencapai 12 bulan berhak mendapat tunjangan secara proporsional sesuai dengan masa kerja dengan perhitungan pro rata: masa kerja/12 x 1 bulan upah (gaji pokok + tunjangan yang melekat.

Aturan yang mengatur perhitungan besaran THR untuk karyawan tersebut tertera dalam PM Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 3 Ayat 1.

Baca Juga: Kapan Malam Nuzulul Quran 2023? Cek 17 Ramadhan Jatuh pada Tanggal Berapa

Lalu, kapan waktu pencairan THR Idul Fitri 2023?

Hal tersebut dikembalikan lagi kepada kebijakan masing-masing perusahaan, biasanya H-7 sebelum Lebaran.

Akan tetapi, untuk PNS, Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menjelaskan bahwa tunjangan hari raya dibagikan mulai tanggal 4 April 2023.

Sementara, untuk pegawai di perusahaan swasta biasanya cair di akhir-akhir menjelang Hari Raya Idul Fitri.***

 

Halaman:

Editor: Mutiara Ananda Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah