ISU BOGOR - Tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2023 merupakan hak pendapatan pegawai, baik PNS atau buruh, yang wajib diberikan oleh perusahaan atau pengusaha.
Mendekati Hari Raya Idul Fitri 2023, pertanyaan seputar kapan THR dibayarkan lumrah ditanyakan oleh para pegawai atau buruh.
Menurut keterangan dari Menteri Keuangan RI Sri Mulyani, THR Idul Fitri 2023 untuk PNS akan dibayarkan mulai H-10 Lebaran.
Selain PNS, penerima THR dari pemerintah antara lain adalah ASN, TNI, Polri, pejabat pemerintah, serta PPPK.
Baca Juga: Kapan THR 2023 Cair? Simak Waktu dan Nominal Uang yang Akan Diterima PNS
Sri Mulyani mengatakan bahwa penyaluran tunjangan hari raya untuk para pegawai yang termasuk kategori di atas bakal mulai dilakukan pada tanggal 4 April 2023.
Besaran THR PNS
Besaran uang yang akan diterima oleh para PNS yakni tergantung pada gaji pokok beserta segala tunjangan yang melekat.
Tunjangan-tunjangan tersebut bisa berupa tunjangan keluarga, tunjangan makan, tunjangan umum, tunjangan jabatan, tunjangan anak, dan tunjangan kinerja.