Pendaftaran KIP Kuliah Tahun 2023 telah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

- 16 Februari 2023, 12:14 WIB
Pendaftaran KIP Kuliah Tahun 2023 telah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Pendaftaran KIP Kuliah Tahun 2023 telah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya /Tangkapan layar/ Kemendikbud/
ISU BOGOR – Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan program yang dibuat oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang bertujuan untuk memberikan akses kepada seluruh siswa di Indonesia untuk menggapai cita-cita melalui perguruan tinggi.

Program KIP Kuliah Merdeka ini sebagai bentuk jaminan pembiayaan pendidikan dan bantuan biaya hidup yang diberikan kepada lulusan SMA, SMK atau sederajat dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan Pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.

Dalam setiap tahunnya, sudah jadi kewajiban bagi siswa-siswi kelas 12 di seluruh Indonesia yang dirasa kurang mampu secara finansial untuk mendaftar pada program ini. Berikut simak jadwal penting, syarat, dan tata cara daftar KIP Kuliah Merdeka 2023.

Baca Juga: Pendaftaran KIP Kuliah 2023 Sudah Dibuka, Cek Syarat, Tahapan, dan Jadwalnya

Jadwal penting KIP Kuliah Merdeka 2023

Pendaftaran Akun Siswa KIP-Kuliah: 14 Februari – 31 Oktober 2023

Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP): 16 Februari – 27 Februari 2023

Persyaratan penerima KIP Kuliah Merdeka

1. Penerima KIP Kuliah Merdeka adalah lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;

2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik dan Perguruan Tinggi Vokasi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah;

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x