Kemenkes Larang Penjualan Obat Paracetamol Sirup Selama Proses Investigasi, Ini Alasannya

- 19 Oktober 2022, 15:38 WIB
Kemenkes Larang Obat Sirup Paracetamol Selama Investigasi, Ini Penjelasan Lengkapnya.
Kemenkes Larang Obat Sirup Paracetamol Selama Investigasi, Ini Penjelasan Lengkapnya. /Foto/Ilustrasi/Pixabay/Original_Frank

Baca Juga: Ini Obat Paracetamol Sirup yang Diduga Mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol, Tetap Waspada!

"Dokter akan memberikan obat racikan dan paracetamol tetap aman. Bukan paracetamol yang tidak aman," ungkapnya.

Seperti diketahui, Kemenkes telah menerbitkan instruksi perihal kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut pada anak tanggal 18 Oktober 2022.

Terkait dengan itu, Kemenkes juga telah menginstruksikan kepada seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah.

Baca Juga: Subvarian Omicron BA.2.75 Ditemukan di Indonesia, Ini Kata Kemenkes

Selain itu, Kemenkes meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah mengenai hal itu.

Bahkan, kata Dante, BPOM telah melarang penggunaan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) pada seluruh produk obat sirup untuk anak maupun dewasa.

"BPOM menelusuri kemungkinan adanya cemaran DEG dan EG pada obat dan bahan lain yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan menyusul temuan cemaran DEG dan EG pada sirup obat batuk anak di Gambia, Afrika," jelas Dante.

Baca Juga: Sebut Kemenkes Perpanjangan Tangan Mafia Farmasi, Nicho Silalahi Desak Jokowi Mundur

Berdasarkan informasi yang dikutip BPOM dari Organisasi Kesehatan Dunia, obat yang diduga mengandung cemaran DEG dan EG yakni produk obat bermerek dagang Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup, produksi Maiden Pharmaceuticals Limited, India.

Halaman:

Editor: Iyud Walhadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x