ISU BOGOR - Baru-baru ini, masyarakat heboh dengan kabar bahwa tarif ojek online (ojol) akan naik per tanggal 29 Agustus 2022, yang mana hari ini.
Daftar tarif ojol terbaru wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pun telah tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan 564/2022.
Jika dicermati secara seksama, tarif ojol terbaru dinyatakan naik hingga Rp5.000 dalam ketetapan harga tersebut.
Baca Juga: Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojol, Ini Alasannya
Hal itu jelas menimbulkan beragam pro dan kontra di kalangan masyarakat, terlebih bagi yang selalu menggunakan ojek online.
Banyaknya protes atau kritik dari masyarakat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun menunda wacana kenaika tarif ojol yang semestinya berlaku hari ini, Senin, 29 Agustus 2022.
"Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam keterangan persnya, Minggu 28 Agustus 2022.
Baca Juga: 8 Hiu Blacktip Ditemukan Mati di Perairan Pulau Hantu, Penyelam: Pemandangan Mengerikan
Menilik lagi ketetapan Kemenhub, berikut tarif ojol terbaru di Jabodetabek: