ISU BOGOR - Jelang hari libur nasional pada tanggal 1 Juni 2022, Sat Lantas Polres Bogor memberlakukan sistem ganjil genap di Jalur Puncak.
Sistem ganjil genap di Jalur Puncak jelang hari hari libur ini akan diberlakukan mulai Selasa, 31 Mei 2022.
Berdasarkan informasi resmi dari Sat Lantas Polres Bogor, kebijakan tersebut berdasar pada Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 84 Tahun 2021.
Kebijakan penyekatan ditetapkan untuk mengurangi volume kendaraan di kawasan Puncak saat hari libur dan akhir pekan.
Sebab, setiap hari libur dan akhir pekan, area Puncak selalu dipadati kendaraan dari luar Bogor.
Berikut jadwal lengkap penyekatan ganjil genap di Jalur Puncak tanggal 31 Mei - 1 Juni 2022.
Baca Juga: Wisata ke Kebun Raya Bogor saat Cuaca Ekstrim, Hindari 5 Zona Ini Agar 'Selamat'
1. Selasa: Mulai pukul 14.00 WIB