10 Kendaraan yang Bebas Kebijakan One Way Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022, Simak Baik-baik!

- 29 April 2022, 09:46 WIB
Ilustrasi arus mudik Lebaran 2022.
Ilustrasi arus mudik Lebaran 2022. /PIXABAY/@PublicDomainPictures

ISU BOGOR - Memasuki akhir Ramdan 2022, Sat Lantas Polda Metro Jaya memprediksi akan ada kenaikan volume kendaraan lantaran sudah masuk tren mudik Lebaran 2022.

Berdasarkan prediksi Sat Lantas Polda Metro Jaya, puncak arus mudik lebaran 2022 akan terjadi pada tanggal 28 April hingga 1 Mei 2022.

Untuk itu, Polda Metro Jaya menetapkan jadwal one way ganjil genap untuk kendaraan pemudik yang akan melakukan perjalanan.

Baca Juga: Info One Way Mudik 2022, Area Tol Ini Menerapkan Kebijakan Ganjil Genap

Namun, kebijakan one way ganjil genap itu tidak berlaku untuk 10 jenis kendaraan yang telah masuk list pengecualian.

Kendaraan-kendaraan yang masuk pengecualian sistem one way ganjil genap mudik lebaran 2022 di antaranya:

a. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia;

Baca Juga: Polda Metro Jaya Hapus Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta Selama Libur Lebaran 2022

b. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

Halaman:

Editor: Mutiara Ananda Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x