10 Kendaraan yang Bebas Kebijakan One Way Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022, Simak Baik-baik!

- 29 April 2022, 09:46 WIB
Ilustrasi arus mudik Lebaran 2022.
Ilustrasi arus mudik Lebaran 2022. /PIXABAY/@PublicDomainPictures

c. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nom or dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia

d. Kendaraan pemadam kebakaran;

e. Kendaraan ambulans;

Baca Juga: Info Penyekatan Ganjil Genap Jakarta Saat Libur Lebaran 2022, Simak Baik-baik!

f. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;

g. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;

h. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas;

i. Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia

Baca Juga: Mahfud MD: Menuding Pemerintah Sekarang Gagal Itu Ngaco

j. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan yang diberlakukan penerapan Ganjil Genap.

Halaman:

Editor: Mutiara Ananda Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah