c. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nom or dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia
d. Kendaraan pemadam kebakaran;
e. Kendaraan ambulans;
Baca Juga: Info Penyekatan Ganjil Genap Jakarta Saat Libur Lebaran 2022, Simak Baik-baik!
f. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning;
g. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
h. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas;
i. Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia
Baca Juga: Mahfud MD: Menuding Pemerintah Sekarang Gagal Itu Ngaco
j. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan yang diberlakukan penerapan Ganjil Genap.