Polda Metro Jaya Hapus Kebijakan Ganjil Genap di Jakarta Selama Libur Lebaran 2022

- 29 April 2022, 09:19 WIB
ilustrasi penyekatan ganjil genap
ilustrasi penyekatan ganjil genap /Arif Firmansyah/ANTARA FOTO

ISU BOGOR - Jelang akhir Ramadan 2022, topik seputar liburan sudah mulai bermunculan di media sosial.

Jika kamu punya rencana untuk berlibur ke Jakarta, maka tenang saja karena kebijakan ganjil genap di Ibu Kota dihapuskan selama libur Lebaran 2022.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Sat Lantas Polda Metro Jaya melalui media sosial.

Baca Juga: Info Penyekatan Ganjil Genap Jakarta Saat Libur Lebaran 2022, Simak Baik-baik!

Sat Lantas Polda Metro Jaya menginformasikan bahwa kebijakan penyekatan ganjil genap di Jakarta dihapuskan selama libur Lebaran 2022.

"Ganjil Genap di Kota Jakarta TIDAK BERLAKU Selama Libur Bersama Nasional 29 April sampai dengan 6 Mei 2022," terang TMC Polda Metro Jaya.

Itu artinya, wisatawan bisa berlibur ke Jakarta dengan bebas tanpa penyekatan ganjil genap di tanggal 29 April hingga 6 Mei 2022.

Di luar periode waktu yang telah ditetapkan, maka ada kemungkinan sistem ganjil genap kembali diterapkan di sejumlah titik lokasi di Ibu Kota.***

Editor: Mutiara Ananda Hidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x